Polhukam

Sinergi Kawal BUMN Prihatin dengan Kasus Pelabuhan Marunda 

Published

on

Jakarta, Sentananews.com – Juru Bicara Sinergi Kawal BUMN, Willy Kurniawan menyampaikan rasa prihatin atas berlarutnya persoalan terkait sengketa lahan Pelabuhan Marunda antara PT. Kawasan Berikat Nusantara (BUMN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

“Kami melihat bahwa persoalan ini muncul karena pihak PT KCN yang berada dibawah kendali PT Karya Teknik Utama ‘berupaya’ untuk menguasai lahan di kawasan pesisir Jakarta yang notabene merupakan lahan milik negara,” tegas Willy dalam keterangan persnya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Jumat (29/11).

Sebagai kelompok masyarakat yang concern terhadap isu BUMN, kata Willy, pihaknya menyayangkan PT KBN yang harus mengalami kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah usaha hingga Rp 1,82 triliun antara PT. KBN dengan PT KCN. Nilai kerugian ini sebagaimana audit BPKP yang dilakukan tahun 2017.

“PT. KBN juga mengalami potensi kehilangan pendapatan negara hingga Rp 58 triliun akibat perjanjian konsesi selama 70 tahun yang dilakukan sepihak oleh PT. KCN dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V (KSOP V) Marunda (audit BPKP dan analisa KJPP Immanuel Johny dan Rekan),” beber Willy.

Di pihak lain, kata dia, sejak tahun 2015 hingga 2018 PT. KCN tak pernah melakukan RUPS dan melaporkan keuangan perusahaan. Ini menjelaskan ada masalah manajemen perusahaan.

“Nilai dividen yang diterima PT. KBN sejak 2004 hingga 2019 baru senilai 3,1 miliar. Sejak 2015-2018, PT. KCN tak melakukan setoran dividen kepada PT. KBN yang menjadi kewajiban kepada pemegang saham.,

Terkait wacana PT. KBN menghambat investasi tol laut, Sinergi Kawal BUMN menilai opini tersebut sesat dan menyesatkan. “Kondisi yang sebenarnya adalah PT. KBN berjuang meyelamatkan aset negara berupa lahan Pelabuhan Marunda dari upaya perampasan,” tegasnya.

Upaya ini dilakukan dengan gugatan yang diajukan PT. KBN untuk membatalkan Perjanjian Konsesi No. HK.107/1/9/KSOP.  MRD-16 dan No.001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang dilakukan secara tidak sah oleh PT. KCN.

“Berdasarkan riset yang kami lakukan, bisa disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 yaitu pengalihan status dan kepemilikan atas Pier I, II dan III oleh PT KCN dengan konsesi sebagaimana tersebut di atas,” paparnya

Sinergi Kawal BUMN  juga berharap agar pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN dapat menuntaskan persoalan antara PT KBN dengan PT KCN agar negara tak kehilangan aset serta kerugian yang semakin besar atas pemanfaatan lahan milik negara untuk keuntungan PT KCN.

“Kami juga meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait persoalan pelabuhan Marunda sebagaimana informasi yang kami dapat akan ada rencana groundbreaking Pelabuhan Marunda,” tegasnya.

Menurutnya, jika persoalan pokoknya tak terselesaikan, maka hal ini hanya akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah khususnya Kementerian BUMN. “Yang kami harapkan agar seluruh persoalan antara PT KBN dengan PT KCN tuntas, negara tak dirugikan aset negara terselamatkan,” pungkasnya.(sl)

Editor:: Syarief Lussy

Click to comment

Trending

Exit mobile version