Ekonomi
Sikap Komisi VII DPR RI Terkait RUU EBET Power Wheeling Diapresiasi SP PLN
Jakarta, Hariansentana.com – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) mengapresiasi sikap Komisi VII DPR RI yang menunda pembahasan lebih lanjut Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Penundaaan ini dilakukan karena masih adanya penolakan atas kebijakan skema power wheeling yang terdapat dalam RUU EBET tersebut.
Menurut Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, sikap Komisi VII DPR tersebut sebagai sikap yang sangat bijak dan mengandung nilai-nilai patriotik. Ia bahkan meminta agar skema tersebut dihapus dari RUU EBET, karena lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat.
“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto (Anggota Komisi VII DPR) yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada dalam RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih karena beliau ternyata sangat merespon suara yang kita sampaikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat,” kata Abrar kepada media, Kamis (19/9).
Sebelumnya Komisi VII DPR membatalkan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, yang dijadwalkan Rabu siang (18/9) dalam rangka mengambil keputusan Tingkat I RUU EBET. Hal ini dikarenakan DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.
Menurut anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, pihaknya batal melakukan rapat kerja dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling. Otomatis RUU EBET tersebut tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024.
Selanjutnya, pembahasan RUU EBET akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang. Dengan pembatalan tersebut, pembahasan RUU EBET bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. Bahkan sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial, mengingat pembahasan sebelumnya RUU EBET ini banyak yang diburu waktu.
Menurut Abrar, DPP SP PLN sangat sepakat dengan sikap dari Fraksi PKS tersebut, yang dengan tegas menolak power wheeling dalam RUU EBET, karena merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi. Pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan segelintir pengusaha.
“Bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN. Tentunya, keadaan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar,” tukasnya.
“Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara. Jangan karena ingin tampil di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran,” pungkas Abrar.(s)