Ibukota

Satpol PP Sosialisasikan Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di RW Kelurahan Pademangan Barat

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dikantor Sekretariat RW.02.Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Kota administrasi Jakarta Utara.Jumat.(21/11/2025).

Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan dengan memanfaatkan kader Jumantik, PKK dan Dawis yang mewakili tiap RT

Kepala Satgas Satpol PP. Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Yusuf Barok menjelaskan, sosialisasi ini sekaligus dalam upaya penghalauan dari petugas. Sosialisasi bertujuan agar bisa menyampaikan ke warga di tiap RT yang diwakilinya,” katanya.

Selain membentangkan spanduk, dalam kegiatan ini para petugas juga mengkampanyekan aturan Perda Tibum ke pengguna jalan. Sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami rencanakan kegiatan ini berlangsung setiap bulan sekali. Lokasinya bisa saja berpindah,” tegasnya. (Sutarno)

Click to comment

Trending

Exit mobile version