Nasional

Sapuhi Dukung Langkah Pemerintah Cabut Izin 11 PPIU

Published

on

Jakarta, Hariansentanacom – Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) mendukung langkah Kementerian Agama mencabut izin 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak bersertifikat.

“ini merupakan bukti nyata kerja istiqomah Kemenag dalam mengimplementasikan UU dan Peraturan Haji Khusus dan Umroh,” ungkap Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) H. Syam Resfiadi, di Jakarta Jumat (10/1/2020).

Menurut Syam, sejak dikeluarkan izin PIHK dan PPIU oleh Kemenag jumlahnya sudah 34 Travel yang izin PPIUnya dibatalkan atau dicabut.

Sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah,” tukasnya.

Click to comment

Trending

Exit mobile version