Ekonomi

Saksi Ahli: Jika Tak Bisa Buktikan Ada Fraud, Gugatan PT Meratus Harus Ditolak

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Kasus pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan perusahaan pelayaran, PT. Meratus Line dan pemasok BBM PT. Bahana Line terus berlanjut. Sidang gugatan perdata yang digelar di PN Surabaya, Rabu (26/10/2022) itu telah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli perdata.

Ahli Hukum Perdata dari Unair, Ghansham Anand menyatakan, jika pengadilan tak dapat membuktikan penipuan atau fraud itu, maka gugatan tersebut harus ditolak.

“Apabila ada dugaan penipuan dalam gugatan, maka hal itu harus dibuktikan lebih dulu dalam putusan pidananya. Sehingga, putusan itu nantinya yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk melakukan gugatan,” kata Ghansham Anand.

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar 50 miliar rupiah lebih.

Sementara Pihak PT. Bahana Line menduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU Tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.

Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif menyatakan, gugatan PT Meratus Line selama ini juga menuduh adanya dugaan penipuan atau fraud. Oleh karenanya, dalam sidang yang menghadirkan ahli itu pihaknya ingin menegaskan, bahwa menurut ahli fraud itu harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana.

“Gugatan mereka menuduh ada dugaan penipuan atau fraud. Menurut ahli tadi sudah jelas bahwa fraud itu harus dibuktikan lebih dahulu dengan putusan pidana. Dengan putusan tersebut dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi,” katanya.

Ia menambahkan, terkait dengan gugatan PT Meratus Line, gugatan itu disebutnya berwujud gugatan wanprestasi. Namun, bila mendengarkan keterangan ahli perdata itu, maka harusnya hal itu tidak masuk dalam kategori wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Terkait dengan yang dijadikan gugatan, dalam format ini mereka (Meratus) mengajukan gugatan wanprestasi. Secara hukum ini bukan masuk kategori wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Karena dugaaan penyimpangan itu dilakukan oleh karyawannya dia yang dituduh fraud dengan karyawannya Bahana. Untuk kategori begitu, jenis gugatannya bukan wanprestasi tapi PMH,” paparnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini apa yang dituduhkan oleh Meratus dengan gugatan yang diajukan, dianggapnya berbeda. Sehingga, gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Meratus dianggap salah sasaran lantaran dalam perkara ini para oknum karyawan lah yang telah melakukan PMH.

“Tadi sudah bisa kita buktikan bahwa tuduhan itu, sesuai dengan yang dituduhkan dan gugatan itu berbeda. Pertama barang itu masih ada 20 sebagai contoh, lalu barang itu disedot dijual bersama, kongkalikong diantara karyawan ini. Yang dikirim dari Bahana jumlahnya sama dengan yang diorder. Jadi dalam kategori ini Bahana tidak melakukan wanprestasi. Justru PMH yang dilakukan karyawan itu,” terangnya

Sementara dalam prosesnya ada beberapa oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line untuk menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.

Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.

Terpisah, menanggapi hal itu kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetyawan mengaku tidak mempersoalkan keterangan ahli. Ia menyebut, apa yang didalilkan ahli perdata tersebut, dianggapnya justru mendukung pihaknya. “Gak ada masalah. Keterangan ahli malah mendukung kita,” katanya.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version