Nasional
Refleksi dan Makna HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Menurut John Palinggi
refleksi dan makna hut ke 80 kemerdekaan ri oleh john palinggi
Jakarta, hariansentana.com – PENGAMAT Politik, Sosial Kemasyarakatan, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA mengatakan, Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) jangan didahului oleh eforia atau pesta tetapi diawali perenungan dan introspeksi diri.
“Merenungi pengorbanan para pejuang kemerdekaan, menghargai mereka dengan memperhatikan kehidupan kehidupan yang ditinggalkan. introspeksi diri apa yang sudah kita perbuat bagi bangsa dan negara ini,” kata John Palinggi di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Mediator resmi negara non hakim ini merasa miris kepada orang-orang yang kerap mengumbar kebencian, fitnah, caci maki, memecahbelah masyarakat dan kritik menyalahkan pemerintah tanpa ada kontribusi pada bangsa dan negara.
“Teriak Reformasi padahal dia sendiri repot nasi. Berstatus PNS makan uang negara tetapi kerap menyerang pemerintah,” ketus John Palinggi.
Menurut pengusaha yang pernah menjadi tenaga ahli pengajar Lemhanas ini, Logo HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025, memiliki makna mendalam tentang persatuan dan kesatuan dalam membangun bangsa menuju masyarakat sejahtera.
“Merepresentasikan semangat kemerdekaan, persatuan, dan tujuan Indonesia maju. angka 80 yang saling terhubung tidak terputus memiliki makna persatuan dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia,” terang John Palinggi.
Meski saat ini Indonesia belum bebas dari intoleransi dan Korupsi, kata John Palinggi, hal itu tetap harus terus diperjuangkan dengan cara membangun kesadaran masyarakat dan aparat hukum.
“Saya masih percaya terhadap komotmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Memberantas korupsi itu tidak seperti makan cabai langsung terasa pedasnya. Soal intoleransi harus membangun kesadaran masyarakat pentingnya persatuan dan kesatuan dengan menghormati hak orang lain,” tutur John Palinggi.
John Palinggi mengusulkan, hukuman penjara bagi koruptor sebaiknya diubah dari ancaman penjara maksimal menjadi minimal dan dilihat dari jumlah besaran yang dikorupsi.
“Misalnya, untuk korupsi 10 miliar ke bawah dituntut minimal 10 tahun penjara, 10 – 50 miliar minimal 20 tahun penjara, 50-100 miliar rupiah minimal 30 tahun penjara dan di atas 100 miliar penjara seumur hidup, Kalau mau memberantas korupsi ya harus dirubah Undang-undangnya,” ujar John Palinggi.
Tentang adanya ancaman disintegrasi bangsa, menurut John Palinggi. di situlah dibutuhkannya persatuan dan kesatuan masyarakat.
“Jangan gampang terprovokasi, jangan bikin gaduh,” imbau John Palinggi.
Kemudian, terkait adanya pengibaran bendera “One Piece” selain merah putih, menurut John Palinggi hal itu tidak masalah, dapat dilihat sebagai kreatifitas anak muda.
“Presiden Prabowo juga tidak mempermasalahkan bendera one piece itu. Yang penting tidak berbuat gaduh. provokatif dan melecehkan lambang negara. masih lebih baiklah bendera ‘Bajak Laut’ daripada ‘Bajak Anggaran’ ,” tandasnya.