Polhukam
PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN Sukabumi
Ketua PWI Jawa Barat Tantan sulthon Bukhawan
Bandung, Hariansentana.com –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jabar Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan mencederai marwah profesi,”papar nya.
“PWI Jabar mengecam keras. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujar Tantan, Senin 1 September 2026.
Menurutnya, wartawan memiliki aturan yang jelas. Ada Kode Etik Jurnalistik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hukum lain yang wajib ditaati.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.
Tantan juga mengingatkan kartu pers dan identitas media bukan jaminan kebal hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.
Ia meminta jika ada persoalan dalam tugas jurnalistik, agar ditempuh melalui mekanisme yang benar seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara arogan dan kekerasan.
PWI Jabar khawatir aksi satu oknum akan digeneralisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers. Padahal banyak wartawan yang bekerja dengan integritas dan menjaga independensi.
PWI Jabar juga mendukung aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional.
“Kami dukung proses hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena mengaku wartawan,” kata Tantan.
Ia mengimbau seluruh wartawan di Jabar menjaga nama baik profesi dengan bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya…….Ron