Ekonomi
Puskepi: Harusnya HET Elpiji 3 Kg Bisa Dikoreksi
Jakarta, HarianSentana.com – Terbiasanya masyarakat selama ini membeli elpiji 3 kg jauh di atas Harga Exeran Tertinggi (HET) lewat peran pengecer bisa jadi pertimbangan Pemerintah untuk mengoreksi HET yang berlaku selama ini.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (20/1/2020). “Harusnya kebiasaan masyarakat yang selama ini sudah terbiasa membeli eloiji 3 kg di atas HET bisa dijadikan pertimbangan untuk mengkoreksi HET yang ada. Hanya saja Pemerintah harus menjamin bisa menerapkan juga program Satu Harga untuk elpiji di seluruh pelosok negeri seperti yang sudah dilakukan untuk BBM,” ujar Sofyano di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Namun kata dia, untuk membuat dan menjamin terwujudnya Elpiji Satu Harga maka peran pengecer elpiji yang ada selama ini harus ditetapkan sabagai mata rantai distribusi dengan menjadikannya sebagai Sub Pangkalan dan harus ada di setiap RT. “Dan yang terpenting mereka nanti harus bisa dibina dan diawasi penuh oleh Pemerintah Daerah,” kata dia.
Ia juga menilai, bahwa terus membengkaknya subsidi elpiji tidak semata disebabkan oleh pengguna tak tepat sasaran tapi juga bisa disebabkan naiknya harga elpiji dunia di satu sisi dan tidak pernah dikoreksi naiknya HET elpiji di sisi lain. “Karena sejak program konversi minyak tanah ke elpiji dijalankan pada 2007 lali, Pemerintah mematok HET sebesar Rp 4.250/kg dan belum pernahndikoreksi hingga sat ini,” ungkapnya.
Menurut pria yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan energi ini, jika pemerintah berani mengkoreksi HET elpiji 3 kg sebesar Rp 5.000 per kg saja maka potensi menghemat subsidi bisa mencapai sekitar Rp 34,5 triliun jika kuota elpiji rata rata 6,9 miliar kilogram per tahun.
“Dan sekali lagi, tentu saja masyarakat tidak akan terlalu terbebani karena sudah terbiasa membeli elpiji 3 kg jauh di atas ketentuan HET Bupati atau Walikota. Masyarakat juga nyaris tak komplain soal harga, namun akan bereaksi keras jika elpiji langka. Jadi kami minta Pemerintah untuk mengkaji hal ini,” paparnya.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa distribusi elpiji 3 kg juga tidak bisa dikatakan tidak tepat sasaran karena belum ada Peraturan pemerintah yang tegas dan jelas terkait siapa pengguna yang berhak atas elpiji 3 kg. “Selain itu juga tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggarannya,” ucapnya.
Terkait distribusi tertutup dengan cara mengalihkan subsidi kepada orang langsung untuk tujuan mengurangi beban pemerintah atas subsidi, menurut Sofyano, pada dasarnya harus dilakukan secara adil.
Dan yang terpenting, lanjut dia, harusnya rencana program distribusi tertutup tersebut direncanakan dan dipersiapkan secermat mungkin sehingga tidak hanya menjadi uji coba serta tidak buru-buru disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Karena hal ini bisa menimbulkan “panic buying” yang akhirnya akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah,” katanya seraya menambahkam, bahwa distribusi tertutup elpiji 3 kg juga sudah ernah dilakukan di Malang, Bali, Tarakan, Batam dan Gunung Kidul namun tidak diketahui keberhasilannya dan hingga saat ini distribusi masih dijalankan secara terbuka seperti di daerah lain.
Selain itu, kata dia, pemerintah sendiri tidak melakukan hal yang sama misalnya terhadap BBM Solar subsidi yang ternyata nyaris bisa dibeli bebas oleh siapapun dan nyaris tak dikoreksi naik harga jualnya.
Menurut Sofyano, jika pemerintah yakin bisa mengalihkan subsidi elpiji kepada orang langsung maka harusnya ini juga bisa dilakukan kepada solar subsidi yang pada nyatanya pembeli dan penggunanya adalah kendaraan berbahan bakar solar. “Dan hal ini bisa menimbulkan rasa ketidak adilan bagi masyarakat,” ucapnya.(sl)