Polhukam
PT PMC Klarifikasi Tuduhan Intimidasi dan Kriminalisasi di Lahan Desa Sukajaya
Bogor, Hariansentana.com – PT Prima Mustika Candra (PMC) mengklarifikasi laporan masyarakat Desa Sukajaya terkait dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan terhadap warga di lahan garapan milik mereka.
Manager Aset PT PMC, Ruben Alfred Ulaan, menegaskan perusahaan memiliki seluruh bukti kepemilikan lahan yang sah,”ujar nya.
“Kami mempunyai seluruh bukti kepemilikan, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,” tegas Ruben dalam keterangan pers di Cibinong, Selasa (11/8/2026).
Menurut Ruben, perusahaan berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kuat. Objek agraria yang kini dipersengketakan warga secara mutlak berada dalam penguasaan legal perusahaan berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kami meminta agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai akibat hukum dari berakhirnya suatu jangka waktu. Status suatu hak atas tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan mekanisme yang berlaku,” terang Ruben.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN dan instansi berwenang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam jumpa pers tersebut, Ruben didampingi dua pengacara perusahaan, Nefton dan Mogen.
Keduanya sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi pertanahan membantu melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kami berharap dilakukan verifikasi terhadap riwayat perolehan tanah, dokumen legalitas PT PMC, status atas tanah, peta dan batas bidang tanah, riwayat penguasaan fisik serta dokumen penyelesaian atas kompensasi kepada penggarap,” papar nya……Ron