Polhukam
PT Jaya Putra Kundur Memohon Perlindungan Hukum kepada Ketua MA Terkait Pembatalan Alokasi Lahan
JAKARTA — PT Jaya Putra Kundur melalui kantor hukum Kharimata Law Firm yang terdiri dari C. Suhadi, Intan Kunang, Ade Darmawan, dan Boy Kanu memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait tiga perkara, yakni Peninjauan Kembali (PK) Nomor 88 PK/TUN/2026, PK Nomor 102 PK/TUN/2026, dan PK Nomor 72 PK/TUN/2026.
Permohonan perlindungan hukum tersebut didasari sejumlah pertimbangan dan bukti yang dimiliki PT Jaya Putra Kundur.
Suhadi mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum karena menilai kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Menurut Suhadi, PT Jaya Putra Kundur merupakan pengembang yang telah memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018.
“Klien kami secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi,” ujar Suhadi.
Selain itu, Suhadi menyebut PT Jaya Putra Kundur juga memegang sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Wilayah Pengembangan Khusus Batam Centre dengan luas sekitar 2,7 hektare.
Ia menambahkan, kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) juga telah dipenuhi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, terdapat pembayaran UWTO yang masing-masing telah lunas hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038.
“Pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak yang berwenang, yaitu BP Batam. Karena itu, klien kami merasa dirugikan ketika kemudian terjadi pembatalan secara sepihak terhadap alokasi tanah tersebut,” katanya.
Persoalkan SK Pembatalan yang Dinilai Tidak Selaras dengan Hukum
Persoalan mencuat setelah pada 2 Januari 2024 PT Jaya Putra Kundur menerima tiga surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah dari BP Batam.
Ketiga surat tersebut masing-masing melampirkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023, dan Nomor 278/Ka-A3/2023 tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Jaya Putra Kundur.
Suhadi menilai penerbitan ketiga keputusan tersebut bermasalah secara hukum. Ia merujuk pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
Ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis secara memadai dalam keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut tidak melibatkan kliennya selaku pengelola. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Pasal 10 ayat (1), AUPB yang dimaksud dalam undang-undang tersebut meliputi delapan asas, yaitu:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
Suhadi menilai penerbitan SK pembatalan tersebut tidak dilandasi dengan penerapan asas-asas tersebut, khususnya asas ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.
“Menurut kami, selain alasan-alasan di atas, keputusan tersebut tidak cukup hanya menyatakan membatalkan pengalokasian tanah. Harus ada dasar dan alasan yang jelas mengapa keputusan itu diterbitkan, terlebih keputusan tersebut berdampak langsung terhadap hak dan kepentingan klien kami,” tegas Suhadi.
Menurutnya, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, keputusan administrasi pemerintahan dapat dinilai tidak sah.
Persoalkan Dasar Aturan yang Digunakan BP Batam
Suhadi juga mempersoalkan dasar aturan yang digunakan BP Batam dalam pembatalan alokasi lahan tersebut.
Ia menyebut BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sementara hubungan hukum antara PT Jaya Putra Kundur dan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.
“Kami berpandangan Perka Nomor 11 Tahun 2023 adalah bentuk akal-akalan yang dilakukan oleh BP Batam, karena kehadirannya bukan untuk sesuatu yang positif, tetapi salah satunya untuk menyingkirkan kedudukan klien kami. Hal ini sejalan dengan SK pembatalan yang dikeluarkan dengan menggunakan Perka yang berlaku surut,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat rencana pembatalan terhadap SK-SK yang dimiliki kliennya, seharusnya dilakukan dengan cara terbuka dan transparan.
“Harusnya dilakukan dengan cara-cara terbuka dan transparan, bukan kucing-kucingan seperti itu. Karena langkah tersebut tidak dibenarkan dalam UU Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, seperti kepastian hukum bagi para pihak pada huruf a dan keterbukaan bagi kedua belah pihak pada huruf f. Dan ini jelas-jelas telah dilanggar karena faktanya klien kami tidak pernah tahu dan tidak dilibatkan,” katanya.
Ia juga menilai penerapan aturan baru terhadap kondisi yang telah berlangsung sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila diberlakukan secara surut dan justru merugikan pihak yang telah memiliki hak.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 sebagai dasar penerbitan keputusan pembatalan, termasuk dugaan apakah aturan tersebut digunakan untuk menyingkirkan kedudukan kliennya.
Persoalkan Hambatan Pembangunan
Suhadi menjelaskan, keterlambatan pembangunan yang kemudian menjadi persoalan tidak sepenuhnya disebabkan oleh PT Jaya Putra Kundur.
Menurut dia, perusahaan sebelumnya masih diminta memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran UWTO serta mengurus perpanjangan dan keperluan teknis lainnya.
“Klien kami sudah melakukan pembayaran UWTO dan juga berupaya mengurus perpanjangan. Namun dalam prosesnya, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan dan penjelasan yang jelas. Lagi-lagi, perbuatan BP Batam tersebut melanggar Pasal 51 UU Administrasi Pemerintahan. Tidak ada alasan BP Batam menutup akses kepada klien kami yang notabene masih terikat dalam hubungan hukum dengan BP Batam,” katanya.
Pihak perusahaan, lanjut Suhadi, juga telah meminta kepada BP Batam agar akses tersebut dibuka kembali. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Selain persoalan administrasi, Suhadi menyebut terdapat hambatan di lapangan yang membuat aktivitas pembangunan tidak dapat berjalan normal.
Ia mengklaim mobilisasi alat berat sempat mengalami gangguan dan lokasi kerja dijaga oleh sejumlah orang yang tidak dikenal.
“Apakah perlakuan ini dibenarkan menurut hukum? Tentu tidak. Karena BP Batam harus dalam posisi memberikan pelayanan dan keterbukaan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujarnya.
“Klien kami juga mengalami hambatan di lapangan. Ada penghadangan dalam bentuk mobilisasi alat berat dan di lokasi pembangunan dijaga oleh orang-orang yang tidak dikenal. Kondisi tersebut secara otomatis membuat klien kami kesulitan memasuki lokasi kerja,” ujar Suhadi.
Menurut dia, laporan mengenai hambatan tersebut juga telah disampaikan, namun pihaknya menilai tidak mendapatkan respons yang memadai.
Lahan Disebut Beralih kepada Pihak Ketiga
Persoalan semakin serius setelah PT Jaya Putra Kundur memperoleh informasi bahwa lokasi yang sebelumnya menjadi objek alokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga, padahal masih terikat hubungan hukum dengan kliennya.
Suhadi mempertanyakan proses pengalihan tersebut karena, menurut informasi yang diperoleh pihaknya, pengalihan terjadi sekitar 44 hari setelah perusahaan menerima pemberitahuan pembatalan alokasi lahan.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah waktu pengalihannya. Hanya sekitar 44 hari sejak klien kami menerima surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah, kemudian diketahui lokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga,” katanya.
Atas dasar itu, pihak ketiga yang menerima pengalihan tersebut turut ditempatkan sebagai pihak dalam perkara yang sedang berjalan.
Soroti Dugaan Intervensi Perkara
Selain persoalan lahan dan keputusan administrasi, Suhadi juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Ia mengatakan informasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya upaya memengaruhi independensi majelis hakim agar putusan yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
Suhadi juga menegaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah terlantar. Selain adanya pembayaran UWTO, terdapat pula pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025.
“Tanah ini bukan tanah terlantar. Selain adanya pembayaran UWTO, juga ada pembayaran PBB, termasuk pembayaran pada 31 Agustus 2023, tahun 2024 dan 2025,” katanya.
Selain itu, menurutnya, telah terbit Fatwa Planologi Nomor 222/A2.1/09/2023. Karena itu, ia menilai anggapan bahwa lahan tersebut merupakan lahan terlantar tidak memiliki dasar.
“Jadi, dikatakan sebagai lahan terlantar adalah hanya isapan jempol yang tidak berdasar,” tegasnya.
“Kami memperoleh informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku,” kata Suhadi.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata bertujuan melindungi kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
“Termasuk perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung harus diadili secara benar, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
“Kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum klien kami mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan secara adil. Jangan sampai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat justru terabaikan,” pungkasnya.