Ibukota

PT. Dua Kuda Indonesia Terancam Diberi Sanksi Oleh Sudin Lingkunga Hidup dan Kebersihan Jakut

Published

on

Jakarta,Hariansentana.com –  Perusahaan yang ada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jalan Madiun Blok C-2 No. 11-13, Cilincing Jakarta Utara terancam sanksi dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara.

Pasalnya, perusahaan itu terindikasi melakukan pencemaran setelah adanya laporan masyarakat perihal saluran pembuangan limbah yang dipakai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas LH Jakarta Utara, Suparman mengatakan, telah melakukan verifikasi lapangan ke perusahaan itu.

“Laporan masyarakat PT Dua Kuda Indonesia melakukan pencemaran air melalui saluran pembuangannya,” ucap Suparman, Selasa (24/8/2021).

Suparman mengatakan, berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan atas laporan masyarakat jika PT Dua Kuda Indonesia terindikasi melakukan pencemaran lingkungan.

“Berdasarkan hasil verifikasi, ada dua saluran terindikasi sebagai sumber yang dimaksudkan masyarakat,” kata Suparman.

Suparman menerangkan PT Dua Kuda Indonesia mempunyai dua saluran pembuangan air, yakni dari IPAL produksi dan air hujan.

Menurut Suparman, pihak perusahaan mengaku proses IPAL produksi yang dibuang ke drainase kawasan telah memenuhi baku mut sesuai Pergub 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah.

“Namun hasil analisa Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta masih di bawah baku mutu yang dipersyaratkan,” sambungnya.

Suparman menambahkan saluran kedua adalah saluran air hujan, dimana saluran dalam milik PT Dua Kuda Indonesia saat keluar terlihat kotor dan tercampur kotoran.

“Pada prosesnya, air yang bercampur terindikasi limbah ini sebelum dikeluarkan ditampung dalam kolam sampit lalu di pompa ke trifugal, jika sudah penuh penampungan yang bersifat temporer ini dikeluarkan,” ungkapnya.

Suparman mengatakan dari hasil verifikasi lapangan tersebut PT Dua Kuda Indonesia harus menuntaskan lumpur yang ada di dalam selokan dan lumpur dimasukkan ke dalam TPS LB3.

“Ditambah dengan pemasangan alat penyaringan air sebelum masuk ke kolam sampit. Air boleh dibuang ke drainase kawasan KBN Marunda apabila dinyatakan tidak mengandung unsur pencemaran,” katanya.

Dalam kegiatan ini, Suparman mengatakan PT Dua Kuda Indonesia akan diberi tindakan tegas jika tidak memperbaiki dua saluran pembuangan air sebelum dibuang ke drainase.

“Jika dalam satu minggu PT Dua Kuda tidak menindaklanjuti hasil temuan ini, maka Sudin LH Jakarta Utara akan melakukan penutupan pipa pembuangan air tersebut,” tegasnya.

Penulis : Sutarno

Click to comment

Trending

Exit mobile version