Ekonomi
Praktisi Energi: Penerapan Konsep Power Wheling Harus Pakai Skema B to B
Jakarta, Hariansentana.com – Praktisi energi terbarukan Mardani Surya Hutama mengatakan, wacana menerapkan konsep power wheeling untuk mendongkrak pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri, jika direalisasikan, perlu diikuti dengan skema business to business (B2B) yang jelas untuk menentukan biaya sewa antara produsen listrik dengan pemilik jaringan transmisi.
“Hal itu penting untuk memastikan pemilik jaringan transmisi memperoleh kompensasi yang adil. Sebab membangun jaringan transmisi selain sulit juga membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Selain itu, pemilik jaringan juga harus menanggung risiko jika terjadi gangguan,” kata Mardani dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Selasa (02/4).
“Jika mau bicara fair, pelanggan yang menikmati energi terbarukan juga perlu sadar bahwa itu bisa dinikmati berkat adanya jalur transmisi dan distribusi milik PLN,” lanjut dia.
Power wheeling sendiri merupakan mekanisme yang membolehkan swasta atau independent power producer (IPP) membangun pembangkit, dan menjual listriknya secara langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
Skema ini sedang didorong untuk diterapkan bagi pembangkit EBT guna mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.
Namun hal itu harusnya tidak lantas menafikan hak pemilik jaringan transmisi.
“Kendati pengembangan EBT penting, pelaksanaan konsep power wheeling ini perlu memastikan biaya sewa penggunaan jaringan transmisi secara B2B antara produsen dengan pemilik jaringan,” kata Mardani.
Menurutnya, sangat tidak fair kalau pembangkit EBT menjual listrik tanpa membangun jaringan kabel transmisi dan distribusi.
“Sebab, risiko kelistrikan tetap larinya ke pemilik jaringan, termasuk risiko dari sifat intermitensi pembangkit EBT-nya,” ucapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, dengan menggunakan skema B2B, biaya sewa bisa dipastikan dengan adil. Sehingga produsen yang sudah bisa menghasilkan EBT bisa melakukan penjualan dan pemilik jaringan transmisi pun diuntungkan.
“Jadi ada win-win solutions, bukan pemaksaan sepihak saja. Artinya jika perusahaan memproduksi sumber listrik kemudian dialirkan pakai jalur transmisi dan distribusi maka harus bayar ke negara. Begitupun negara harus membayar ke produsen yang sudah bisa menghasilkan energi untuk pembangkit,” paparnya.
Ia menyayangkan para pihak yang seenaknya saja tanpa berpikir berapa investasi yang negara bangun untuk transmisi dan distribusi plus pembangkit, membebankan pembangunan kabel transmisi dan distribusi ke negara.
“Betapa gawatnya kalau Indonesia dilistriki oleh swasta, karena bisa seenaknya mereka naik turunkan harga jual listrik ke pembeli/masyarakat,” cetusnya.
Perlu diketahui pula bahwa pengembangan EBT ini sudah disusun sedemikian rupa dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan ini yang menjadi pondasi untuk pembangunan EBT ke depan.
“Dengan PW, tiba-tiba saja pembangunan bisa dilakukan siapapun tanpa melihat RUPTL lagi dengan konsep wheeling dan PLN wajib menyewakan asetnya untuk melayani jual beli orang lain. Ini yang benar-benar tidak fair,” pungkasnya.(s)