Ibukota
Polres Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Dan Kekerasan Terhadap Anak
Jakarta,Hariansentana.com – Polres Jakarta Utara ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan yang dilakukan tersangka berinisial TS (54 TH) tepatnya di Jalan Pademangan VIII RT. 06/10 Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Kejadian dilakukan sekitar bulan maret 2021 Jam.09.00 Wib adapun korban berinisial KO (7 TH) dengan barang bukti visum RS Polri Kramat Jati hasil pemeriksaan forensik RS Persahabatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam siaran persnya didampingi Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP. Andry Soeharto bersama jajaran personil anggota Polres Metro Jakarta Utara, Senin (05/04/2021).
Dijelaskannya, kronologis kejadian korban mengalami kejang -kejang di TKP lalu pelapor dan saksi merupakan nenek dan ibu kandung korban bersama tetangga membawa korban ke puskesmas, lalu di rujuk ke RSUD Pademangan karena alat yang kurang memadai Korban di rujuk ke RS Persahabatan. Korban tidak tertolong akhirnya meninggal dunia pukul 04.30.,” jelasnya.
“Akhirnya pihak RS Persahabatan Dr.Andrew menghubungi piket Reskrim Polres Jakarta Utara terkait adanya perbuatan pidana atas diri korban.
Kemudian Reskrim Polres Jakarta Utara berkordinasi dengan Unit PPA Polres Jakarta Utara dan Reskrim Polsek Pademangan untuk pengecekan terhadap korban di RS Persahabatan. Tim berbagi tugas untuk mengeluarkan jenazah dan pembuatan LP, pengurusan visum jenazah serta pengamanan pelaku.
Pelaku pencabulan dapat diamankan di tempat kerja Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara pada pukul 22.30 Wib.selasa (30/03/2021). Dalam pemeriksaanya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali dibagian vagina dan dubur.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 Th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 UU RI No. 23 Th 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 15 Th penjara.
Penulis : Tarno