Bodetabek

Polres Bogor Ungkap Penambang Liar Penyebab Bencana Longsor

Published

on

Bogor, HarianSentana.com – Dugaan adanya aktifitas penambangan liar menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana longsor di wilayah Sukajaya dan sekitarnya.

Hal itu diungkapkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Senin (13/1/20). “Salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktifitas penambangan liar,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, S.I.K, M. Si.

Pihaknya juga mengungkapkan, telah berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil ini.

Sebanyak 2 orang pelaku tindak pidana pertambangan illegal ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Kedua orang pelaku inisial MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyu Resmi, Kec. Cigudeg Kab. Bogor, ditangkap sedang beroperasi di lubang gurandil (galian emas liar).

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bogor, Iptu B. Azi Lesmana, S.I.K, M.M, menerangkan, saat melakukan pemantauan di daerah Bogor Barat, pihaknya mendapati aktifitas pengolahan dan penambangan emas liar yang mencurigakan di kampung Cililin Sabrang, desa Banyuresmi. Melihat hal itu, pihaknya langsung mengamankan para pelaku.

“Kami melihat adanya aktifitas penambangan dan pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kp. Cililin Sabrang Desa. Banyuresmi, lalu kami langsung mengamankan para pelaku,” terang Iptu B. Azi Lesmana, S.I.K, M.M.

Tindakan Polres tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dijelaskan Azi Lesmana, para pelaku melakukan penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR, pada 3 lokasi diantaranya lubang Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor.

Dari kedua pelaku MAR dan ATA berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 80 karung bahan emas, 70 buah alat pengolah emas gelundung, 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 buah tabung gas ukuran 50 Kg, 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 2 buah alat pengolah emas Gembosan, 1 buah alat timbangan, 1/2 karung kowi dan uang tunai senilai Rp. 1.600.000.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, S.I.K, M. Si mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor ini. Dirinya juga bersyukur karena janji yang pernah dimuat pada media massa, kini telah tercapai.(sl)
Penulis: Dedy Firdaus/Roni

Click to comment

Trending

Exit mobile version