Bodetabek

Polres Bogor Ungkap Mafia Tanah, Diantaranya Oknum Pejabat Kantor ATR/BPN Kab Bogor

Published

on

Bogor, Hariansentana. com – Polres Bogor berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah, dimana para pelaku melakukan rekayasa sertifikat hak milik dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Ada enam orang yang menjadi tersangka dugaan mafia tanah, dimana empat orang diantaranya ialah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

“Sat Reskrim maupun Tim Satgas Mafia Tanah Polres Bogor berhasil memgungkap mafia tanah, dimana ada enam orang yang menjadi tersangka yaitu MT alias KM, SP alias BK, AR, AG, RGT dan DK,” ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin, (01/08/2022).

AKBP Iman Imanudin menuturkan bahwa AR, AG, RGT dan DK adalah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, dimana DK sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

“Akibat ulah para mafia tanah ini tentunya membuat preseden buruk di Kabupaten Bogor, hingga kami tidak akan berhenti dalam penertiban dan penegakan hukumnya. Selain mengenakan pasal 378, 263, 55 dan 56  KUHP, kemungkinan kami juga akan mengenakan pasal lainnya,” jelas AKBP Iman Imanudin.

Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menambahkan bahwa modus para mafia tanah sejak Tahun 2017 lalu ialah dengan  cara menhapus data warkah tanah, kemudian mencetak ulang sertifikat di lahan yang sama.

“Para oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Bogor yang menjadi tersangka bertugas merekayasa dan atau merubah isi SHM progam PTSL Tahun 2017/ 2018, dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan Baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan masuk ke dalam Akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Lalu MT alias KM dan SP alias BK bertugas sebagai calo yang bertugas mencari pemohon,” tambah AKP Siswo De Cuellar Tarigan.

Ia menjelaskan bahwa jajarannya sudah mensita alat bukti kejahatan para mafia tanah, berikut uang hasil transaksi para tersangka dengan para pemohon program PTSL.

“Dari kejahatan dugaan mafia tanah ini, kami mensita SHM, buku warkah, uang tunai sebesar Rp 10 juta, printer, blangko sertifikat, cairan pemutih, hair dryer, flash disk, stempel, laptop, handphone dan chargernya,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor Yan Septedyas memaparkan bahwa bersama Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor mengaku terus berupaya membuat sistem pengendalian dan pengawasan, agar tidak terjadi lagi kasus dugaan mafia tanah.

“Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor  berkomitmen terus mengupayakan membuat sistem pengendalian dan pengawasan, agar bisa bersih-bersih dari aksi para mafia tanah, seperti secara rutin memperbarui password,” papar Yan Saleptedyas.

Dyas sapaan akrabnya melanjutkan selain dikenakan pasal-pasal yang ada di KUHP, nantinya juga akan ada sanksi tambahan kepada para pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

“Kami juga akan mengenakan sanksi administrasi (bagi pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor), yaitu apabila terbukti melakukan  kejahatan dan keputusannya sudah inchracht akan kami usulkan untuk diberhentikan,” papar Dyas. (Tabrani ,Dedy, Subur )

Click to comment

Trending

Exit mobile version