Daerah
Perusahaan Charles Manaro Terlibat Penyekapan Karyawan
Surabaya, HarianSentana.com – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2/2023) pekan lalu yang menghadirkan saksi Edy Setiawan. Edy saat itu mengungkapkan, bahwa PT Meratus Line, perusahaan milik Charles Manaro terlibat penyekapan dirinya yang notabene adalah karyawan PT Meratus Line.
Keberadaan Charles Manaro sebagai pemilik PT Meratus berdasarkan keterangan saksi Retno Tuheteru dalam sidang di PN Surabaya yang berlangsung, Senin (06/2/2023) mengatakan, bahwa bisnis BBM antara Meratus dengan Bahana diawali dari Presentasi kepada Charles Manaro sebagai pemilik Meratus Line.
Sementara saksi Edy Setiawan, karyawan Meratus Line yang hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut mengungkapkan, bahwa perusahaan milik Charles Manaro itu, lewat Dirutnya Slamet Rahardjo dan Internal Auditor Fenny Karya menyekap dirinya selama lima hari dan dipaksa untuk mencokot direksi PT Bahana Line.
“Penyekapan tersebut berujung pada rekayasa surat pernyataan yang sengaja melibatkan direksi PT Bahana Line dalam kasus penyalahgunaan BBM tersebut,” kata dia.
Tampaknya, kata Edy, upaya dan motif ini sebagai rangkaian untuk alasan PT Meratus tidak membayar utang Rp 50 miliar ke PT Bahana Line. “Saya disekap oleh pak Slamet Raharjo dan Feni Karyadipl selama lima hari,” ungkapnya.
Namun Edy tidak tahu apakah hanya dia yang disekap, tapi pada akhirnya dia dikumpulkan juga bersama dengan kawan-kawan lainnya. “Itulah pertama kali kami dikumpulkan karena sebelumnya terpisah-pisah. Saya juga tidak tau apakah kawan-kawan juga disekap seperti saya, yang jelas saya diintimidasi,” cetusnya.
Ditanya soal beberapa surat pernyataan yang menyudutkan manajemen PT Bahana Line, Edi menjelaskan bahwa saat itu situasinya ia mendapat tekanan dan pemaksaan. Apalagi, saat penyekapan terjadi, PT Meratus Line juga melibatkan oknum polisi dan oknum TNI. “Saya dipaksa membuat surat pernyataan dan isinya didikte oleh seseorang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Dirut PT Meratus Line, Slamet Raharjo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan tersebut sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya saja sampai sekarang kasus tersebut belum jelas ujung kasusnya.(s)