Uncategorized

Perkuat BSSN, Anggota DPR dukung RUU Keamanan Siber

Published

on


Jakarta, HarianSentana.com
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas mendukung penguatan institusi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
“RUU tersebut sangat urgen karena selama ini BSSN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 sehingga perlu ditingkatkan statusnya agar kewenangannya lebih besar,” kata Yan di Jakarta, Kamis (05/12).
Dia menilai selama ini peran BSSN kurang kuat karena ada beberapa kewenangan yang perlu disinkronkan dengan beberapa instansi agar keamanan data siber masyarakat terjaga.
Menurut dia, keberadaan BSSN yang mengacu pada Perpres akan terbatas dalam bertindak karena hanya sebagai tugas koordinasi saja.
“Peran BSSN perlu ditingkatkan untuk jamin keamanan siber bagi seluruh data-data yang kita miliki di perbankan, pemerintahan, TNI, Polri termasuk BIN. Kalau dengan UU maka BSSN tidak hanya menjalankan tugas koordinasi namun eksekutor,” ujarnya.
Menurut dia, dalam RUU Ketahanan Siber nantinya perlu ditegaskan bentuk kerja sama dan kewenangan BSSN dengan lembaga lain seperti Polri, TNI, BIN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebelumnya, Baleg DPR RI menetapkan 50 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, salah satunya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version