Polhukam
Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Akhirnya Ditangkap
Jakarta, HarianSentana.com – Tim Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan setelah lama sekali menjadi polemik yang sulit terpecahkan.
“Ya sudah diamankan,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat (27/12/2019).
Novel Baswedan diteror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penanganan kasus ini memakan waktu cukup lama.
Sementara Brigjen Pol Argo Yuwono Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan pemeriksaan masih dilanjutkan terhadap kedua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sehingga belum ada informasi lebih lanjut mengenai motif para pelaku.
“Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pendampingan hukum dari divisi hukum dari Mabes Polri dan kemudian ini pemeriksaan awal sehingga saat ini belum kita sampaikan dan dalam pemeriksaan. Masih dalam pemeriksaan nanti baru disampaikan,” kata Argo.
Selain melakukan interogasi terhadap motif pelaku, Argo menyampaikan penyidik juga masih mendalami pangkat kedua tersangka yang berstatus anggota Polri aktif itu.
RB dan RM ditangkap oleh tim teknis Bareskrim Polri dan Kakor Brimob di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat siang (27/12/2019) dan diberikan pendampingan dari divisi hukum Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini, “dalang” maupun pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi Polri yang telah menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
“Penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan oleh oleh Polri patut diapresiasi. Mengingat penuntasan kasus teror terhadap penyidik KPK tersebut sudah lama ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia,” kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengapresiasi kinerja Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo karena setelah beberapa bulan menjabat, janji untuk menuntaskan kasus Novel tersebut dapat direalisasikan.
Menurut dia, keberhasilan Polri menangkap kedua terduga pelaku penyerangan tersebut segaris dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah menyampaikan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya.
“Terkait dengan penangkapan kedua anggota Polri aktif itu, saya akan mengusulkan kepada rekan-rekan di Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat dengan Kapolri pada masa sidang berikutnya,” ujarnya.
Hal itu menurut dia untuk menggali informasi lengkap dan menyeluruh dari Kepolisian serta mengawal agar penyelidikan kasus ini dilakukan setuntas-tuntasnya.
Dia berharap koordinasi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu, meskipun profil terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif. “Polri dan KPK harus tetap solid bergerak memberantas korupsi,” katanya.
Herman mengatakan, Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap kasus Novel tersebut kepada aparat Kepolisian agar bertindak secara profesional.(sl)