Ekonomi

Penolakan Ahok Masuk BUMN Harus Didengar Pemerintah

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Penolakan atas rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai petinggi di BUMN energi masih terus bergulir. Penolakan bahkan tidak hanya dilakukan kalangan serikat pekerja tapi juga pengamat dan orang-orang berpengaruh di Indonesia.

Hal ini seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Resource Studies (IRESS), Marwan Batubara, pada sebuah diskusi yang digelardi Jakarta, Kamis (21/11).  “Adanya penolakan dari berbagai kalangan ini harus benar-benar didengar oleh pemerintah khususnya Menteri BUMN, Erick Tohir, yang memiliki wewenang menunjuk atau memberhentikan direksi di perusahaan BUMN. Munculnya penolakan itu tak lepas dari track record Ahok yang diduga sebagai koruptor,” tukasnya.

Seharusnya, kata dia, ada kepastian hukum terhadap Ahok yang dirilis agar semuanya jelas. Rencana penunjukan Ahok ini juga dianggapnya tidak memenuhi asas keadilan.

“Faktanya, dalam berbagai kasus dugaan korupsi, seperti RS Sumber Waras, Rekalamasi Teluk Jakarta, Tanah BMW, Tanah Cengkareng Barat, dan Dana CSR, sejumlah alat bukti telah tersedia untuk memeroses Ahok secara hukum. Namun oleh Lembaga penegak hukum, terutama KPK, Ahok terus mendapat perlindungan, sehingga bebas dari jerat hukum,” papar Marwan.

Dia menyebutkan, khusus untuk kasus RS Sumber Waras, alat bukti yang tersedia sudah lebih dari cukup. Namun KPK sendiri seolah-olah melindungi Ahok dengan mengatakan Ahok tidak punya niat jahat. Karena itu KPK menyatakan Ahok tidak melanggar hukum dan merugikan negara.

Tidak hanya itu, kata dia, dalam pasal 16 UU BUMN No.19/2003 mensyaratkan pengangkatan direksi BUMN antara lain berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan korporasi. “Pengangkatan anggota Direksi juga harus dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Namun dalam rencana pengangkatan Ahok sebagai petinggi BUMN, ketentuan dalam pasal ini dilanggar oleh pemerintah,” tukasnya.

“Soal keahlian, Ahok tidak punya latar belakang kemampuan bidang migas, listrik dan energi yang sangat dibutuhkan untuk mengelola BUMN sekelas Pertamina atau PLN. Kejujuran Ahok jelas sangat diragukan, kalau tidak ingin dikatakan koruptif, terutama dalam pengelolaan dana-dana off-budget yang merugikan keuangan negara dan Pemda DKI,” tutup Marwan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI), Ahmad Redi, menambahkan bahwa rencana penempatan Ahok di BUMN sektor energi menyalahi ketentuan yang berlaku dalam sistem negara Indonesia. “Meski dalam konteks konstitusi, Ahok memiliki hak untuk menjadi direktur utama atau komisaris di BUMN, namun karena adanya berbagai kasus yang masih “gelap”, maka hak Ahok tersebut dibatasi dengan sendirinya,” ujarnya.

Dia juga membenarkan bahwa dari sisi kompetensi, Ahok sama sekali tidak punya pengalaman faktual sebagai ahli di sektor energi. Oleh sebab itu rencana penunjukan Ahok sebagai pentinggi BUMN sektor energi patut dipertanyakan. “Jika penempatan dirinya sebagai petinggi BUMN hanya faktor coba-coba, maka hal itu sangat membahayakan bagi perusahaan sekelas Pertamina atau PLN ” ujarnya.

“Pengalaman pak Ahok untuk memimpin organisasi yang besar itu tidak punya, jadi Dirut itu nggak boleh coba-coba, nggak bisa dari orang kaleng-kalengan sebab Pertamina atau PLN itu BUMN besar,” tambah Ahmad Redi.

Selain itu Ahok saat ini merupakan salah satu anggota partai politik aktif. Meski dalam pasal 16 UU BUMN No.19/2003 larangan menjadi petinggi BUMN adalah pengurus partai, namun status keanggotaan Ahok dalam partai dinilai bukan sebagai anggota biasa. Dia adalah anggota luar biasa yang seharusnya juga masuk dalam kriteria yang dilarang untuk memimpin sebuah BUMN.

“Ahok memang bukan pengurus politik di PDIP tapi dalam penjelasan secara filosofis di dalam UU itu muncul karena kalau pegurus partai jadi petinggi BUMN akan ada potensi konflik kepentingan, masalahnya Ahok ini bukan anggota politik biasa tapi anggota partai yang punya afiliasi kuat dalam politik,” pungkasnya.(sl)

Editor: Syarief Lussy

Click to comment

Trending

Exit mobile version