Ekonomi
Pengamat Wanti-wanti Kebijakan Menkeu Purbaya Gelontorkan Dana Rp. 200 T
pengamat wanti wanti penggunaan dana 200 triliun
Jakarta, hariansentana.com – MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja menggantikan Sri Mulyani membuat kebijakan menggelontorkan dana Rp 200 T (Triliun). Dana tersebut merupakan sebagian dana yang disimpan di Bank Indonesia (BI) di era Menkeu Sri Mulyani.
Menurut Menkeu Purbaya, kebijakannya tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas di sistem perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Terkait hal itu, Pengamat Ekonomi yang juga pengusaha nasional, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA mewanti-wanti penggelontoran dana tersebut jangan sampai salah sasarsn dan disalahgunakan.
“Ingat, di tahun 1998 sampai tahun 2000-an ada kredit macet Rp 450 Triliun tetapi yang bisa diselamatkan hanya Rp, 130 Triliun. lalu kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang mengucurkan dana Rp, 145,5 Triliun tetapi yang kembali ke kas negara hanya Rp, 30 Triliun,” kata Ketua ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia) ini di Jakarta, Kamis (19/09/2025).
Selain BLBI. lanjut John Palinggi, pemerintah pernah mengucurkan dana Rp, 650 Triliun kepada 26 Bank, namun dana tersebut sampai saat ini tidak tahu kemana rimbanya.
“Gegara BLBI, Pemerintah saat itu sampai harus membentuk Komite membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI untuk menggantikan Satgas BLBI, yang masa tugasnya akan berakhir pada Desember 2024, guna melanjutkan upaya pemulihan dan penagihan sisa piutang negara dari obligor BLBI. Komite ini bertujuan untuk menangani hak tagih negara yang masih tertunda secara terfokus, terpadu, dan sinergis antara kementerian dan lembaga terkait,” bebernya.
John Palinghi menyinggung adanya BUMN yang tidak transparan terhadap hutang mereka. ia berharap agar BUMN idak menyembunyikan besaran hutang mereka yang sesungguhnya.
John Palinggi juga menyayangkan adanya permintaan uang di RAPBN.
“Ada yang minta 400 Juta US$, ada yang 1,5 Miliar US$. Jangan sampai uang digelontorkan pemerintah sebagai penyertaan modal tetapi tidak ketahuan kemana rimbanya. Ini sama saja seperti menusuk Presiden dari Belakang,” ujar John Palinggi.
“Jangan sampai uang Rp. 200 Triliun digunakan untuk membiayai Proyek-proyek orang tertentu,” sambung John Palinggi mengingatkan.
Sementara, Menkeu Purbaya mengaku optimistis, penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun ke himpunan bank milik pemerintah (Himbara) bakal menurunkan bunga pinjaman maupun bunga deposito. Dengan begitu, perbankan tidak akan melakukan perang bunga lagi.
Adapun penempatan kepada bank BUMN ini dilakukan dalam bentuk deposito on call dengan mekanisme tanpa lelang.
“Saya pikir dengan cara itu, paling enggak kalau mereka belum bisa nyalurin, karena mereka punya uang lebih, mereka enggak akan perang bunga lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Terkait penyaluran dana Rp, 200 Triliun ke Himbara, John Palinggi menilai Bank-bank BUMN yang tergabung di Himbara akan kesulitan menyalurkan dana tersebut.