Ekonomi

Pengamat: Tak Ada Kewajiban Perusahaan Bangun Smelter

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Satudies, Ir. Budi Santoso mengungkapkan, bahwa yang namanya perusahaan tambang hanya memproduksi produk tambang dan tidak ada kewajiban lain untuk menciptakan produk di luar bahan tambang.
“Di mana pun di dunia ini yang namanya perusahaan tambang hanya memproduksi produk tambang,, sehingga perusahaan tersebut bisa lebih fokus pada aktivitas penambangan dan terhindar dari beban-beban lain yang tidak perlu,” kata Budi pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pengelolaan dan Pemanfaatan Tambang Mineral Menuju Industri Indonesia yang Tangguh” yang digelar Majalah Tambang, berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/12).
Ironisnya, kata dia, karena pemerintah malas mikir, maka dibuatlah regulasi yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memghasilkan produk di luar bahan tambang.
“Di Indonesia kita masih sibuk urus smelter, PKP2B, IUP, IUPK – seakan tak berujung. Tak hanya itu, tambang-tambang kecil dibebani kewajiban yang sama dengan tambang besar seperti Freeport, ini sangat-sangat tidak masuk akal,” kata Budi Santoso.
Untuk itu, Budi meghimbau pemerintah agar lebih memperhatikan keberlangsungan tambang-tambang kecil. “Pada kesempatan ini saya minta pemerintah tidak hanya bicara Freeport, Vale, Newmont dan perusahaan tambang yang gede-gede saja. Tapi, tolong pikirkan juga bagaimana dengan tambang-tambang kecil, seperti tambang di Sukabumi itu misalnya,” paparnya.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa smelter adalah kewajiban pemerintah mulai dari pengolahan sampai pemurnian. Ia membandingkan perkembangan smelter di China yang dibangun pemerintah. “Smelter di China itu dibangun oleh pemerintah. Sementara, perusahaan tambang di Indonesia diwajibkan bangun smelter dan juga disuruh urus segalah bentuk izin-izinnya,” tukas Budi.
Kendati demikian, Budi memberikan alternatif pilihan yang mungkin dapat dijalankan, yakni pembangunan smelter satu IUP satu smelter atau indepent smelter. “Program peningkatan nilai tambah seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah,” ujarnya.
“Selain itu, pemerintah perlu membuat rencana induk yang berbasis: push resources (jumlah sumberdaya dan cadangan yang ada) atau Pull Demand: berbasis proyeksi kebutuhan nasional dan pasar ekspor,” pungkasnya.
Sementara itu, Profesional Mitalurgi, Satyagraha Somantri dalam makalahnya mengusulkan agar pengusaha diberi kemudahan akses dana investasi. “Pengusaha harus diberi kemudahan dalam mendapatkan dana investasi dengan membuka akses lembaga keuangan. Perlu dibentuk lembaga keuangan yang memayungi pelaksanaan UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara khususnya pasal 102 yaitu pemegang ijin IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian. “Penugasan pembentukan lembaga keuangan tertuang dalam UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang tertuang dalam pasal 48, menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan investasi pembangunan industri dibentuk oleh pemerintah,” kata Satyagraha Somantri.
Sementara peneliti pertambangan Yusuf mengatakan, bahwa dalam dunia pertambangan diperlukan sinergi supaya upaya pengolahan dan pemurnian hasil tambang dapat dilakukan. “Ini tentu akan membantu pertambangan-pertambangan kecil untuk mengolah lebih lanjut hasil tambangnya. Yang namanya tambang kalau main sendiri itu mahal, makanya perlu mengajak orang lain untuk share,” ujarnya.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version