Ekonomi

Pengamat: Sudah Saatnya Pemerintah Buat Ketentuan Tegas Terkait LPG 3Kg

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan, bahwa Pemerintah sudah saatnya membuat ketentuan yang tegas dan rinci terkait siapa yang berhak atas LPG 3kg dan sanksi hukum yang jelas diberlakukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut.

“Jadi Presiden (Jokowi) atau pejabat pemerintah terkait tidak hanya cukup berkomentar bahwa LPG 3kg untuk golongan tidak mampu saja, tetapi sudah harus membuat ketentuan yang tegas siapa saja yang berhak atas LPG 3kg dan jenis sanksi apa yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut,” kata Sofyano dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/7).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini menilai, sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas jelas dan rinci atas LPG 3Kg tersebut, maka masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3Kg bisa mereka beli dalam jumlah berapapun, dan aparat penegak hukum sulit untuk melakukan tindakan terhadap hal tersebut.

“Sebenarnya Pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri bisa tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3Kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah. Dan itu bisa dilakukan dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011,” paparnya.

Sofyano juga menegaskan bahwa, penetapan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3Kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan Nomor 05 Tahun 2011 dapat dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi bahwa Peraturan Tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang ditetapkan jika dibanding Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009.

“Mendagri seharusnya juga bersikap tegas jika ada Pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut khususnya terkait Pasal 24 ayat 4 dari Perber tersebut terkait Penetapan HET LPG 3Kg di daerah,” ujar Sofyano.

Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan terhadap LPG 3Kg di masyarakat itu bukan tanggung jawab BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG Public Service Oblligation (PSO) itu.

“Tidak tepat jika tugas pengawasan itu dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk untuk menyediakan dan menyalurkan LPG PSO, karena ini menjadi kewenangan pemerintah bukan operator,” tukasnya

Masih menurut Sofyano, peningkatan kebutuhan LPG 3Kg tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja, tetapi bisa juga terjadi akibat peningkatan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan elpiji meskipun barang subsidi tersebut mungkin saja dipergunakan oleh non rumah tangga.

Sofyano juga mengingatkan Pertamina agar kesiapan dalam mengatasi “kekosongan sesaat” LPG 3Kg perlu terus ditingkatkan di setiap daerah dengan melakukan tindakan yang cepat dan terukur sesuai ketentuan yang ada .

“Kuota LPG 3Kg yang telah ditetapkan harus mendapat perhatian yang ketat dan tidak serta merta harus selalu ditambah sesuai kebutuhan di masyarakat karena ini menyangkut beban negara dalam APBN,” tutupnya.(s)


Click to comment

Trending

Exit mobile version