Nasional

Pengamat Minta Menteri Baru Revisi Kepmen ESDM No. 13/2018

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG yang ditandatangani Menteri ESDM kala itu, Igansius Jonan dikhawatirkan akan menghambat Program Tol Laut yang sedang dijalankan Pemerintah. Hal itu, karena pasal-pasal yang ada pada Permen tersebut terbaca “abu-abu” sehingga bisa ditafsirkan lain dan berpotensi menghambat susksesnya Program Tol Laut.

Menurut Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, selama ini pendistrubusian BBM umum non subsidi jenis Solar yang dipergunakan untuk keperluan pelayaran maupun untuk masyarakat kepulauan, dominan disupply  oleh perusahaan yang merupakan agen-agen BBM dari BUMN Pertamina termasuk anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga.

“Dengan lahirnya Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 yang  di dalamnya terdapat pasal multi tafsir bisa dimaknai bahwa para agen tidak dapat lagi melakukan supply BBM ke pengguna langsung, karena mereka bukan lah Badan Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud oleh Permen tersebut,” kata Sofyano kepada HarianSentana.com di Jakarta, Sabtu (16/11) malam.

Padahal, kata dia, pengguna BBM umum jenis marines fuel  digunakan untuk keperluan angkutan laut danau dan sungai yang selama ini didistrubusikan oleh para agen BBM mitra Pertamina dan Patra Niaga.

“Selama ini para agen tersebut terbukti berperan besar dalam melayani bbm bagi dunia pelayaran khususnya bagi pemilik kapal kapal juga perahu perahu nelayan termasuk masyarakat kepulauan yang biasa membeli dalam skala kecil yang bersifat eceran,” paparnya.

“Jika para agen dilarang melakukan itu lagi maka sangat tidak mungkin kebutuhan bbm mereka di lakukan oleh badan usaha niaga migas seperti Pertamina dan Patra Niaga karena badan usaha ini juga memiliki keterbatasan,” tambah Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini.

Lebih jauh ia mengatakan, keberadaan para agen mitra Pertamina dan Patra Niaga itu punya peranan besar bagi pemenuhan kebutuhan BBM umum non subsidi yang berperan menyukseskan Program Tol Laut. “Selama ini para agen tersebut juga berperan besar sebagai titik supply bagi masyarakat kepulauan karena terbatasnya depo BBM Pertamina. Para agen BBM untuk keperluan laut itu juga berfungsi sebagai depo BBM berjalan yang jumlahnya sangat besar dan ini sangat membantu peran Pertamina,” paparnya.

Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) ini menambahkan, jika Permen ESDM tersebut dimaksudkan untuk agen BBM umum bagi keperluan industri di daratan, maka hal itu tidak menjadi masalah karena di daratan banyak tersedia titik supply BBM, baik dalam bentuk depo atau pun SPBU yang semua ini bisa membantu industri di daratan.

“Namun jika Permen ESDM Nomor 13  ditafsirkan tidak tepat yang membuat para agen tidak lagi bisa berjualan BBM langsung ke pengguna, maka ini sangat berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat banyak dan ini akan membuat Pemerintah pusing berat. Artinya bisa dikatakan Permen esdm tersebut malah menghambat program tol laut,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta Menteri ESDM yang baru dilantik beberapa waktu lalu itu perlu mengkaji ulang pasal-pasal yang ada pada Permen dimaksud sebelum terlanjur menimbulkan masalah.

“Sebaiknya Menteri ESDM yang baru saat ini mengkaji ulang pasal-pasal yang ada di Permen Nomor 13 Tahun 2018 itu sebelum terlanjur menimbulkan masalah yang akhirnya bisa merepotkan Kementerian ESDM dan Pemerintah,” tutup Sofyano.(sl)

Penulis: Syarief Lussy

Click to comment

Trending

Exit mobile version