Ibukota
Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Pademangan V Raya Berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli) serta pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum di sepanjang Jalan Pademangan V Raya, kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Camat, para Kasatpel, Lurah, Babinsa, Babinkantibmas, FKDM, LMK RT/RW.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Manpol PP Kecamatan Pademangan Rina.didampingi Kasatgas PP Kelurahan Eka.dan Deni pengelola.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat
Dalam pelaksanaannya, petugas menertibkan sejumlah bangunan, lapak pedagang kaki lima, serta berbagai material yang berada di atas fasilitas umum. Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pemilik agar membongkar secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Manpol PP kecamatan.Rina di kenal dekat dengan insan Press ini, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Ditegaskannya, seluruh fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” Tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar dan PKL di lokasi tersebut dinilai mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat serta mengurangi fungsi trotoar dan badan jalan. Oleh karena itu, penataan kawasan dilakukan agar tercipta ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, jelasnya
Sementara Wakil Camat Pademangan Polma, mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan maupun berjualan di atas trotoar, saluran air, maupun fasilitas umum lainnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban lingkungan,” tuturnya.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi Satpol PP Kecamatan Pademangan dan Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga kawasan Jalan Pademangan V Raya.RW.01-08 tetap bersih, tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Sementara H.Asle Tomas Pademangan menggatakan.” Kami Sangat mengaspresiasi gebrakan Manpol PP Rina ini.” Ungkapnya.(Sutarno).