Polhukam
Penampungan Gudang B3, Limbah Oli Beroperasi di Fasum Kali Sunter
Jakarta, Hariansentana.com – Aktivitas penampungan limbah oli di Jalan Sunter Agung Barat 2, RT 09/010, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok, kota administrasi Jakarta Utara, memicu keprihatinan warga.
Lokasi yang berdiri di fasum taman milik Pemkot Administrasi Jakarta Utara, tepatnya di bibir kali drainase atau ruang terbuka hijau itu diduga beroperasi tanpa izin resmi pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari pengamatan Media sepanjang jalan Sunter Agung Barat 2 Fasum Ruang Terbuka Hijau yang sudah diberi pagar oleh Dinas Pertamanan DKI Jakarta di penuhi bangunan liar untuk usaha. Salah satunya tempat penampungan B3, belasan drum berisi oli bekas terlihat tersusun di depan gudang.
Di bagian dalam, drum lain tampak berisi genangan cairan oli bersih yang diduga sudah melalui proses pembersihan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan maupun penampungan oli ilegal, yang langsung bersinggungan dengan aliran kali di tengah kawasan padat permukiman, ironisnya, pemilik gudang justru menantang balik saat dikonfirmasi.
Dengan nada angkuh, ia menunjukkan kartu pers dan mengklaim dirinya wartawan serta mendapat dukungan aparat untuk melancarkan usahanya.
“Saya juga wartawan . Aparat sering ke sini, ga ada masalah aman-aman aja,” ujarnya, Jumat 26 September 2025.
Dia membantah adanya aktivitas pengoplosan, namun mengakui bahwa oli bekas tersebut dijual kembali ke pabrik melalui anak buahnya. “Ngapain nanya izin, emangnya di sini pabrik? Polisi, Satpol PP saja tidak ada masalah, sana pergi,” katanya menutup pembicaraan.
Sementara itu, salah seorang warga Darmawan.S. merasa heran dengan peran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok. Dia mengatakan pada Hariansentana.com Senin (29/9/2025), merasa heran, ruang terbuka hijau/taman interaktif warga bisa kembali di penuhi bangunan liar, “Saya minta Duet Pramono Anung/Rano Karno dan Hendra Hidayat walikota untuk menertibkan.” Ungkapnya.
Sementara Lurah Sunter Agung, Teguh Subroto mengatakan pada media mengaku belum mengetahui keberadaan aktivitas tersebut. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan, termasuk status lahan yang digunakan.
“Kelurahan akan koordinasi unit terkait, kewenangan kelurahan adalah mengkoordinasikan setiap permasalahan di wilayah kelurahan, nanti yang menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Teguh.
Keberadaan drum oli bekas di area itu menambah kuat indikasi lemahnya pengawasan lingkungan. Praktik penampungan atau pengolahan limbah B3 di kawasan kali bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kualitas air dan kesehatan masyarakat sekitar. Sesuai regulasi, pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Jonggie, belum memberikan keterangan resmi atas klaim pengepul oli yang mengaitkan Polres Jakarta Utara dalam aktivitas di bibir kali tersebut.(Sutarno)