Nasional

Pemerintah Setujui Usulan PPIU Terkait Penundaan Jamaah Haji Ke Arab Saudi

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Sejak Pemerintah Arab Saudi memutuskan menangguhkan sementara kedatangan jemaah Haji dan umroh dari luar negaranya, pada Kamis (27/2/2020), sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Dan berlaku untuk semua negara termasuk Indonesia, telah menuaikan berbagai polemik serta kekecewaan bukan saja kepada para jamaah, namun juga kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

“Akibat polemik tersebut telah mengakibatkan penumpukan para jamaah di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang,” ungkap Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi melalui pesan tertulisnya di Jakarta Jumat (28/2).

Menanggapi hal tersebut lanjut Syam, Pemerintah melalui Kementetian Agama dari hasil Rapat Koordinasi bersama dengan Kementerian/Lembaga, Asosiasi PPIU/PIHK, Maskapai Penerbangan, dan Pihak Terkait telah menyimpulkan bahwa:

1. Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara ijin masuk guna melaksanakan umrah/ziarah bagi semua negara dengan pertimbangan kesehatan ummat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan ziarah.

2. Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan.

3. Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah/sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airline sesuai kontraknya.

4. Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah KEADAAN KAHAR (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, Maskapai Penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah, antara Iain:

a. Memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jemaah umrah yang terdampak pembatalan keberangkatan ibadah umrah bahwa penghentian sementara warga negara asing untuk masuk ke Arab Saudi adalah keputusan Pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan ummat yang lebih besar, terutama jemaah umrah dan ziarah.

b. PPIU memberikan pengertian kepada jemaah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.

c. PPIU me-reschedule dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi.

d. Pihak airline telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut. Akibat penundaan sementara ini maka airline akan tidak mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi KAHAR tersebut.

e. Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah.
f. Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi.

g. Pihak airline akan segera melakukan reschedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah demi kemaslahatan jemaah umrah.

6. Menyangkut Visa, pemerintah Republik Indonesia telah meminta pemerintah Saudi Arabia dalam hal ini Kedutaan Besar Saudi Arabia untuk mempertimbangkan agar Visa yang sudah djkeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah.

7. Pemerintah menghimbau kepada seluruh jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jemaah umrah. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda.

8. Hal-hal teknis Iainnya dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK.

Demikian kesimpulan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh wakil-wakil/peserta rapat yang hadir.

Jakarta, 28 Februari 2020
Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) H. Fachrul Razi.

Click to comment

Trending

Exit mobile version