Bodetabek

Pelaku Korupsi Miliaran Rupiah di Kabupaten Bogor Ditangkap

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin langsung Kasi Intel, Juanda SH dan Jaksa Eksekutor Bidang Pidsus dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rolando Ritonga, menangkap terpidana atas nama Aszwar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Sukahati – Kedunghalang senilai Rp 10.334.175.000 tahun anggaran 2011 Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bogor.

Terpidana ditangkap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Jumat (07/02/20) sekitar jam 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan langsung di rumah terpidana yang beralamat di Jalan Raya Jatibarang Kabupaten Indramayu dibantu Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Anggota Bais Kabupaten Bogor, Anggota Intel Kodim 0616/Indramayu dan Anggota Intel Korem 063/Sunan Gunung Jati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji, SH, MH melalui Kasi Intel, Juanda SH mengatakan terpidana di eksekusi tanpa perlawanan “Terpidana dibawa langsung ke Lapas Kelas II B Indramayu untuk dilakukan proses penerimaan dan eksekusi,” jelasnya

Juanda menjelaskan, putusan Kasasi menyatakan terdakwa Aszwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara serta menbayar uang pengganti sebesar Rp 1.431.141.753,99 atau subsidair selama 2 tahun penjara

“Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan terpidana aszwar kooperatif dalam melaksanakan putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II Indramayu,” jelasnya.(sl)
Penulis: Dedy Firdaus

Click to comment

Trending

Exit mobile version