Ibukota

Pedagang Gugat Pengelola Pancoran Chinatown Point Rp1,83 Miliar, Kuasa Hukum: Satu Kios Disewakan ke Dua Pihak

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Sengketa penyewaan kios di Pancoran Chinatown Point, Jakarta Barat, berujung gugatan perdata senilai Rp1,838 miliar. Pedagang aksesori Imlek, Goh Bak Kiang, menggugat PT Supra Maju Bersama (PT SMB) selaku pengelola, Natura Space (NS) sebagai pihak pemasaran, serta turut menggugat penyewa lama kios.

Kuasa hukum penggugat, Pasang Haro Rajagukguk, SH, MH, menyatakan kliennya telah melunasi biaya sewa kios seluas 206 meter persegi di unit LG-05 sebesar Rp524 juta pada 2024. Namun hingga kini, kios tersebut tidak pernah dapat ditempati.

“Klien kami telah membayar lunas uang sewa, tetapi sampai waktu yang dijanjikan, ruangan tetap dikuasai pihak lain. Bahkan diduga kembali disewakan kepada penyewa lama. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Haro, Kamis (30/7/2026).

Menurut Haro, awalnya kliennya ditawari menyewa kios selama empat tahun dengan janji dapat ditempati pada akhir 2024. Setelah pembayaran dilakukan, ternyata masa sewa baru dimulai pada 1 November 2025.

Saat waktu penempatan tiba, kios tersebut masih ditempati penyewa lain. Penggugat kemudian melayangkan somasi hingga tercapai kesepakatan baru yang mengubah masa sewa menjadi 20 Mei 2026 hingga 19 November 2030 disertai kompensasi enam bulan sewa gratis.

Namun, saat kembali datang pada 20 Mei 2026, kondisi kios tidak berubah. Penyewa lama masih menguasai lokasi dan mengaku telah memperoleh perpanjangan masa sewa.

“Artinya PT SMB dan NS telah menyewakan satu objek sewa kepada dua pihak secara bersamaan. Ini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Haro.

Ia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menetapkan status quo atas kios tersebut hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

“Ruangan objek perkara harus dikosongkan dan dinyatakan status quo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penggugat meminta dinyatakan sebagai satu-satunya penyewa yang sah atas unit LG-05 serta memerintahkan para tergugat menyerahkan kios dalam keadaan kosong dan siap pakai.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp838,8 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,838 miliar.

“Kami juga meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng, dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan, serta dilakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat demi menjamin pelaksanaan putusan,” tutup Haro.

Click to comment

Trending

Exit mobile version