Nasional

Menteri ATR Sosialisasi Perpres No.60/2020 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur

Published

on

Bogor, HarianSentana.com – Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Puncak, dan Cianjur) saat ini masih memiliki berbagai permasalahan, di antaranya isu banjir dan longsor, sampah dan sanitasi, ketersediaan air bersih, kawasan kumuh dan bangunan ilegal serta kemacetan, yang menjadi hambatan bagi realisasi potensi pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.

Penanganan permasalahan ini membutuhkan terobosan dari sisi pengembangan kawasan yang terpadu. Menjawab tantangan tersebut, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang bertujuan untuk menyediakan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas metropolitan dengan pertimbangan aspek keberlanjutan lingkungan.

Perpres No. 60 Tahun 2020 mengamanatkan pembentukan Kelembagaan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan serta mengakselerasi debott/enecking. Dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/ Kepala BPN akan ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona! (PPN) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil. Terdapat pula 3 gubernur yang berperan sebagai Penanggung Jawab Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Kelembagaan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).

Pada Senin (27/07/2020), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna mensosialisasikan Perpres No. 50 Tahun 2020 dan rencana pembentukan Kelembagaan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur, sekaligus menyampaikan permasalahan lintas wilayah yang perlu diupayakan untuk dapat diselesaikan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang. Abdul Kamarzuki; Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto; Dirjen Pengenda’ian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang serta Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang sekaligus Direktur Program.
Penulis: Dedy Firdaus/Roni

Click to comment

Trending

Exit mobile version