Nasional
Marinus Gea Dorong Pembentukan Leading Sector dan UU AI Nasional
JAKARTA – Anggota DPR RI, Marinus Gea, mendorong pembentukan lembaga atau otoritas khusus yang menjadi leading sector pengaturan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia. Usulan itu disampaikan Marinus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut Marinus, perkembangan AI saat ini tidak lagi dapat dipandang hanya dari perspektif kekayaan intelektual atau sebatas pembahasan perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Sebab, dampak AI telah meluas ke berbagai sektor dan berpotensi memengaruhi banyak regulasi.
Ia menilai pendekatan parsial dengan mengubah aturan satu per satu justru berisiko menimbulkan persoalan baru dan tumpang tindih kebijakan di masa mendatang.
“Kalau yang diurus hanya satu aspek, maka nanti seluruh undang-undang juga akan terdampak. Apakah ada hasil AI di hak merek, desain industri, paten, dan sebagainya. Bahkan tidak hanya di kekayaan intelektual, seluruh aspek kehidupan hari ini sudah dipengaruhi AI,” kata Marinus dalam RDP tersebut. Selasa (26/5/26) di Gedung DPR RI.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah mulai menyiapkan kerangka besar tata kelola AI melalui pembentukan Undang-Undang AI yang didukung lembaga khusus sebagai leading sector.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut diperlukan agar pengaturan AI tidak berjalan sendiri-sendiri di setiap sektor.
“Kenapa tidak diusulkan ada satu lembaga atau kondisi yang menjadi leading sector untuk Undang-Undang AI. Sehingga nanti Undang-Undang AI ini dapat mencakup seluruh undang-undang lain yang dipengaruhi AI,” ujarnya.
Marinus menilai AI merupakan rezim baru yang membutuhkan pendekatan lintas sektor. Pasalnya, pengaruh AI tidak hanya menyentuh aspek kekayaan intelektual seperti hak cipta, tetapi juga berpotensi berdampak pada sektor hukum, teknologi, ekonomi digital hingga persoalan yang berkaitan dengan manusia.
Ia bahkan mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus menyelesaikan persoalan di hilir, melainkan juga membangun fondasi regulasi dari akar persoalan.
“Kalau hanya itu yang dibahas, nanti justru menjadi benang kusut. Jangan hanya melihat dari kerangka kekayaan intelektual saja. Jangan kita hanya menyelesaikan di ujungnya, tapi harus dari akarnya,” katanya.
Marinus juga menyinggung perkembangan regulasi AI di sejumlah negara. Ia menyebut hingga kini Amerika Serikat masih menghadapi tantangan dalam penyusunan perlindungan hasil AI.
“Amerika, yang menjadi salah satu pusat perkembangan AI hari ini, menurut yang saya cek juga belum memiliki undang-undang dan belum mampu melindungi hasil AI,” ujarnya.
Sementara di Eropa, lanjut dia, pendekatan regulasi lebih diarahkan pada perlindungan teknologi atau alat yang digunakan dibanding hasil AI itu sendiri.
Menurut Marinus, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa Indonesia perlu mulai menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif sejak dini agar tidak tertinggal di tengah pesatnya perkembangan teknologi.