Polhukam
LSM PRB Minta Bupati Bogor Evaluasi Putusan PTUN Bandung Soal Kelalaian di Sentul
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto segera melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Bandung yang menyatakan adanya kelalaian dalam kebijakan menyangkut kondisi perumahan di kawasan Sentul.
Saat di hubungi tlp seluler nya Kamis 21 Mei 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H memberikan
pernyataannya,menyebut putusan PTUN Bandung menjadi momentum penting bagi Pemkab Bogor untuk memperbaiki kekeliruan administrasi yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kelalaian dalam hukum administrasi negara terjadi ketika ada persyaratan yang tidak diperiksa, sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak proporsional dan menimbulkan kerugian bagi pengguna surat atau izin,” ujar Johan
Johan menegaskan Bupati saat ini tidak boleh ‘cuci tangan’ dengan alasan persoalan terjadi pada kepemimpinan sebelumnya. Menurutnya, tugas Bupati Rudy sekarang adalah memperbaiki kesalahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintahan yang baik.
Pihaknya juga mengingatkan, kata ‘lalai’ dalam putusan PTUN berpotensi menjadi pintu masuk pemeriksaan aparat penegak hukum, baik terkait dugaan gratifikasi maupun human error dalam pengambilan kebijakan. Jika tidak segera diselesaikan secara administratif, persoalan ini dikhawatirkan melebar ke ranah pidana.
Untuk itu, Johan meminta Bupati Bogor memfasilitasi pertemuan semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, pengembang, hingga masyarakat terdampak, guna menuntaskan persoalan tersebut secara kolaboratif.
“Kami mendukung penuh komitmen menciptakan Kabupaten Bogor yang bersih dari pungli dan kebijakan lalai. Eksekusi perbaikan atas kelalaian harus dijalankan sekarang agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan ke depan,” tegasnya.
Johan menyatakan keyakinan bahwa dengan kemauan politik yang kuat, Bupati Rudy Susmanto mampu menyelesaikan persoalan ini demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.”Papar nya…..Ron