Ekonomi
LIPI: e-Commerce Ancaman bagi Penjual Online di Indonesia
Jakarta, HarianSentana.com – Perkembangan e-commerce memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian di Indonesia, Bank Indonesia mencatat pada tahun 2018 nilai transaksi untuk e-commerce formal mencapai lebih dari Rp 77 trilliun.
Menurut Kepala Pusat Ekonomi LIPI, Agus Eko Nugroho,
e-commerce juga banyak menyerap tenaga kerja. Namun menurutnya, karakteristik e-commerce yang tanpa batas memberikan ancaman serius bagi produsen dan penjual online di Indonesia, dengan maraknya dan mudahnya produk impor dan penjual asing masuk pasar Indonesia.
“Saat ini dunia memasuki era perdagangan tanpa batas, pergerakan barang dan jasa menjadi sangat mudah. Dampaknya, impor barang melalui e-commerce meningkat tajam. Tren impor barang melalui e-commerce perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Data dari Dirjen Bea Cukai menunjukan bahwa sepanjang 2018, secara rata – rata jumlah barang kiriman impor melalui e-commerce meningkat 10,5% per bulan sedangkan dari sisi nilai transaksi melonjak 22% dari tahun sebelumnya” terang Agus dalam keterangan resminya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Kamis (12/12).
Ia mengungkapkan, tren tersebut terjadi akibat dari mudahnya konsumen Indonesia untuk membeli barang dari luar negeri. “Bahkan, beberapa platform e-commerce besar di Indonesia menyediakan fasilitas kepada penjual asing untuk membuka toko online di Indonesia,” ungkapnya.
Terkait hal ini, pihaknya melalui Pusat Penelitian Ekonomi LIPI telah melakukan survey kepada 1.626 pembeli dan penjual online di seluruh Indonesia. Dua alasan utama konsumen berbelanja langsung dari luar negeri adalah karena produknya langka di pasar Indonesia dan harga barangnya yang relatif lebih murah. “Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti dengan cermat, maka hal tersebut mengancam keberlangsungan usaha produsen dan penjual online di Indonesia,” ujar Agus.
Sementara Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi – LIPI, Nika Pranata, menambahkan berdasarkan beberapa temuan penelitian dan pembelajaran dari kasus Tiongkok, tim peneliti merumuskan beberapa rekomendasi kebijakan. Dalam rangka melindungi produsen dan penjual online Indonesia, Dirjen Bea Cukai perlu untuk mengenakan PPN sebesar 10% kepada semua barang impor berapapun nilai transaksinya.
“Hal ini untuk menciptakan kesetaraan perpajakan antara penjual dalam negeri dan penjual asing. Jika itu tidak dilakukan, maka untuk barang dengan harga di bawah 75 dollar AS, pelaku usaha dalam negeri akan kalah bersaing. Pada harga tersebut, penjual asing tidak dikenakan biaya apapun, sedangkan transaksi di Indonesia dikenakan PPN sebesar 10%,” papar Nika.
Ia juga menambahkan, untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik maka pemerintah Indonesia bisa mengadopsi konsep desa e-commerce di Tiongkok yang diberi nama Taobao Village. “Taobao Village terbukti mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi pedesaan dan menyerap banyak tenaga kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan. Pemerintah bisa melakukan hal yang serupa dengan menggandeng marketplace dan pemerintah daerah” ujarnya.
Sementara itu, untuk membahas bagaimana sebaiknya pemerintah mengatasi hal tersebut, LIPI melalui Pusat Penelitian Ekonomi akan memaparkan hasil penelitian berjudul “Serbuan Produk Impor dan Penjual Asing pada e-commerce Indonesia: Permasalahan dan Upaya Penyelesainnya, beserta Rekomendasi Kebijakannya” pada Jumat, 13 Desember 2019 di Jakarta.(sl)