Ekonomi

Langgar Kepmen, EWI: Pemerintah Harus Tindak Sheel dan Total

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Energy Watch Indonesia (EWI) mendesak pemerintah yang mengawasi niaga BBM terhadap masyarakat agar melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak SPBU Shell dan Total untuk menjelaskan mengapa SPBU yang mereka kelola menjual BBM di SPBU atau di titik serah di atas harga batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM.

“Ini harus ditertibkan dan jika perlu diberikan sanksi keras karena mereka membangkang terhadap peraturan yaitu Keputusan Menteri. Sekali lagi kita mendesak pihak Kementerian ESDM untuk menindak pelanggaran seperti ini, karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depan,” kata Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahean di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Pasalnya, kata dia, jika mengacu pada revisi formula harga BBM terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah, harga batas atas BBM Umum seperti RON 90, RON 92 dan RON 95 dan RON 98 yang dijual Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum seperti SPBU Shell dan Total, maka harga-harga yang dijual tampaknya melampui batas atas yang ditetapkan dalan keputusan menteri ESDM tersebut.

Harga tersebut lebih mahal dari SPBU Pertamina. Pertanyaannya, mengapa SPBU Asing seperti Shell dan Total berani menjual harga diatas batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Apakah mereka SPBU asing itu tidak mau tunduk pada aturan pemerintah? Atau ada kebijakan lain yang disembunyikan?” Tanya Ferdinand.

Sebelumnya, Pengamat ekonomi AEPI, Salamuddin Daeng mengatakan Keputusan perusahaan ritel BBM asing yakni Shell dan Total menaikkan harga BBM non subsidi telah mengangkangi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 187 tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum.

“Sangat ironis, peraturan yang dibuat Menteri ESDM tak ditaati oleh pelaku usaha. Peraturan mengenai batas atas dan batas bawah harga BBM non PSO tak ditaati oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia,” tukasnya.

Sebetulnya, kata dia, secara bisnis tak apa-apa bagi rakyat, karena masih ada BBM non PSO yang dijual Pertamina sehingga Shell dan Total pasti ditinggal konsumen.

“Tapi secara bernegara, membuat peraturan tapi tidak ada stake holder yang mau menjalankan, atau stake holder bebas tidak menjalankan, maka itu tidak dapat dibenarkan. ESDM arus menegakkan peraturan yang dibuat agar bisa menegakkan kehormatannya. Membuat peraturan tentu untuk dijalankan, kalau tak dijalankan dan tidak ditegakkan, itu namanya tidak bergigi,” tukasnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 1 Pebruari 2019, Menteri ESDM Ignatius Djohan menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harha Jual Eceran Bahan Bakar Umum Jenis Bensindan Solar.

Keputusan Menteri ESDM ini intinya mengatur tentang Batasan Bawah dan Batasan Atas Harga Jual Eceran BBM Umum Non PSO di SPBU atau di titik serah kepada konsumen. Kebijakan ini bertujuan agar harga jual BBM ditengah publik teratur, tidak kemahalan dan juga tidak kemurahan yang bisa mengacaukan persaingan usaha dilapangan antara penyalur BBM atau Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version