Nasional
KPK Selidiki Penyimpangan di Tanah Masjid ITB
Bandung, hariansentana.com – Ada aroma bau busuk bernuansa korupsi terkait sebuah Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) yaitu tepatnya terkait pemanfaatan tanah BMN di kompleks Masjid Salman ITB oleh korporasi swasta tanpa memperoleh persetujuan sebelumnya dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola BMN.
Hal ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 94,387 miliar rupiah hingga tahun 2017, dan diprediksi bisa mencapai 393,204 miliar rupiah apabila dibiarkan terus sampai tahun 2044.
Demikian isi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang terdiri dari 346 halaman dilengkapi lampiran data sebanyak 300 halaman yang disampaikan Antono MS, seorang alumni ITB angkatan ’76 yang juga bagian dari komunitas Alumni ITB Anti Korupsi, yang ia sampaikan melalui email kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 1 November 2021.
Adapun BMN yang dimaksud berupa sebidang tanah seluas 24.850 m2 yang terdaftar dalam dokumen Laporan Hasil Penilaian BMN yang diterbitkan resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2004. Tanah tersebut diberi nama “Tanah Untuk Bangunan Masjid” dengan nilai wajar 148 miliar rupiah.
Sumber: ditsp.itb.ac.id
Saat dihubungi hariansentana.com via telepon Selasa (31/5) malam, Antono menjelaskan bahwa laporan Dumas ke KPK itu sudah direspon oleh Tim Penyidik KPK. Isinya bahwa tanggal 4 November 2021 pihak KPK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai ketentuan yang berlaku karena menyangkut BMN milik Kemendikbudristek. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan tindakan apa yang akan dilakukan sebagai hasil koordinasi tersebut.
Antono dan Alumni ITB Anti Korupsi
Saat diminta pendapat terkait dugaan kasus korupsi di ITB ini, Jansen Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 yang juga Koordinator Wilayah Sumatera DPP Sedulur Jokowi mengatakan: “Proses yang sudah berjalan selama 6 bulan lebih ini terkesan janggal dan lambat, sehingga Dewan Pengawas KPK dinilai perlu menegur pimpinan KPK, agar segera ada tindakan nyata dan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini bisa berjalan lancar, efektif dan efisien sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Thn 2018 tentang “Pencegahan dan Percepatan Pemberantasan Korupsi”. Bahkan Leo telah menginformasikan kasus ini pada Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, S.H. melalui pesan singkat.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang “Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, yang mengatur pengaduan dugaan tindak pidana korupsi seperti dalam kasus ITB ini, dimana masyarakat yang mengadu bisa mendapatkan hadiah mencapai Rp 200 juta. (jsleo/03/Mk.HS).