Bodetabek
Komisi XIII DPR Desak Kalapas Cibinong Ditindak soal Fasilitas Mirip Apartemen
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan Ombudsman terkait fasilitas mirip apartemen yang diduga digunakan warga binaan.
Andreas meminta temuan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan administratif. Menurutnya, Kementerian Imipas harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas, Kamis (24/9/2026).
Temuan fasilitas tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Di kawasan dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian, ditemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen. Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin udara (AC), kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga. Bahkan, petugas menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.
Andreas menegaskan, penggunaan fasilitas tersebut harus diperiksa secara terbuka untuk memastikan ada atau tidaknya perlakuan khusus terhadap warga binaan.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia meminta Kemenimipas memastikan dasar penempatan penghuni, sumber pembiayaan pembangunan atau pengadaan fasilitas, daftar pengguna, inventaris, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andreas.
Andreas juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, serta catatan akses keluar-masuk diminta diamankan untuk memastikan pemeriksaan berjalan utuh.
Jika terbukti terdapat perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Andreas meminta fasilitas tersebut dihapus dan pola penempatan dikembalikan sesuai ketentuan. Pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan juga harus diperiksa.
“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tegas politikus Fraksi PDI Perjuangan itu.
Andreas juga meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya.
“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” katanya.
Menurut Andreas, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan di Lapas Cibinong. Kemenimipas perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi.
“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” pungkasnya.
Andreas menegaskan, kesetaraan perlakuan bagi warga binaan tidak berarti mengabaikan hak dasar mereka. Pemerintah tetap wajib menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, dan pembinaan yang layak.
“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.
Komisi XIII DPR, kata Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan atas temuan fasilitas mirip apartemen di Lapas Cibinong.