Ibukota
Kombes Gidion Murka Pecat 3 Oknum Polri Ini, Dosanya Sungguh Memalukan!
Jakarta, Hariansentana.com – Kombes Gidion Arif Setyawan Kapolres metro Jakarta Utara memecat tiga anggotanya yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
Pemecatan ini dilakukan dalam apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), Selasa (19/12/2023).
Gidion mengatakan kegiatan ini terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion.
Dia mengungkapkan ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” bebernya.
Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga ke keluarga besarnya.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.
Ada tiga anggota yang bertugas di Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan/di pecat tidak dengan hormat, yakni MYS pangkat Brigadir, Rofyan pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S tanpa keterangan alias bolos kerja. (Sutarno)