Polhukam
Kemendagri Perkuat Layanan Penanggulangan Bencana Daerah, Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
JAKARTA, SENTANA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat ketangguhan menghadapi bencana melalui penguatan sistem dan kelembagaan di daerah. Langkah ini menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada akhir bulan Desember 2025. Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Permendagri tersebut, baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tingkat nasional (7/5/26) yang dihadiri oleh seluruh perwakilan provinsi, kabupaten dan kota.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman sekaligus mempercepat implementasi kebijakan Permendagri Nomor 18/2025 secara merata.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menegaskan bahwa pola dan karakter bencana di Indonesia telah berubah secara signifikan, sehingga memerlukan pendekatan yang juga berbeda. Sebagai pembuka, Safrizal mengajukan sebuah pertanyaan reflektif:
“Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?”
Pertanyaan reflektif ini, menurutnya, menjadi cerminan dari tantangan nyata yang dihadapi Indonesia saat ini, di mana bencana tidak lagi datang dengan pola yang mudah dikenali, dan sering kali bergerak lebih cepat dibandingkan kesiapan sistem yang ada. Pertanyaan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pendekatan lama yang mengandalkan respons saat bencana terjadi sudah tidak lagi memadai. Pengalaman dari berbagai kejadian bencana belakangan ini memberikan pelajaran penting bagi Indonesia. Rangkaian banjir bandang, cuaca ekstrem, hingga kejadian bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah menunjukkan bahwa waktu respons semakin sempit, sementara dampak yang ditimbulkan semakin luas. Dalam banyak kasus bencana yang terjadi akhir-akhir ini, jeda antara hujan di hulu dan terjadinya banjir di hilir hanya berlangsung sangat singkat. Kondisi ini membuat sistem peringatan dini dan mekanisme respons sering kali tidak mampu mengejar kecepatan bencana itu sendiri.
Di sisi lain, sejumlah kejadian terbaru bahkan melampaui pola historis yang selama ini menjadi acuan perencanaan pembangunan. Infrastruktur yang dirancang berdasarkan asumsi risiko puluhan tahun lalu kini dihadapkan pada intensitas bencana yang jauh lebih besar. Situasi ini mempertegas satu hal: pendekatan yang hanya berfokus pada respons darurat sudah tidak lagi memadai. Upaya pencegahan dan pengurangan risiko harus menjadi arus utama dalam pembangunan.
Secara global, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025, dengan tingkat kerentanan yang sangat tinggi. Fakta ini diperkuat oleh sejumlah indikator, diantaranya adalah bahwa 96,27% penduduk tinggal di wilayah dengan paparan risiko bencana, nilai kerugian ekonomi mencapai Rp22,85 triliun per tahun, dan 75% infrastruktur nasional berada di kawasan rawan bencana.
“Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan.” tegas Safrizal.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kemendagri juga mendorong pergeseran paradigma penanggulangan bencana, dari yang semula bersifat reaktif menjadi berbasis pencegahan dan pengelolaan risiko. Kemendagri menilai, karakteristik bencana saat ini telah berubah secara signifikan akibat perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
Safrizal menekankan bahwa bencana saat ini semakin tidak dapat diprediksi, baik dari sisi waktu, lokasi, maupun dampaknya, yang sebagian besar dipengaruhi oleh perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
“Bencana kini menjadi semakin tidak dapat diprediksi, baik dari sisi waktu, lokasi, maupun dampaknya. Kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama.” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya perlindungan masyarakat harus dimulai jauh sebelum bencana terjadi. “Kita harus berani mendahului bencana, bukan terus tertinggal mengejar dampaknya.” tegasnya.
Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan layanan dasar wajib pemerintah daerah, sejajar dengan pendidikan dan kesehatan.
Melalui peraturan ini, pemerintah mewajibkan setiap daerah untuk membentuk BPBD yang kuat dan mandiri, sehingga mampu mengambil keputusan secara cepat serta mengoordinasikan respons secara efektif di lapangan.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi.” ungkap Safrizal.
Safrizal juga menekankan peran penting pemerintah daerah sebagai pihak pertama yang berada di garis depan ketika bencana terjadi, mengingat waktu adalah nyawa. Respons awal yang cepat, dalam 24 jam pertama, sangat menentukan keselamatan masyarakat saat terjadi bencana.
Penguatan sistem penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah mendorong pendekatan kolaboratif melalui empat pilar utama: pencegahan, kolaborasi lintas sektor, desentralisasi, dan kemitraan antar pemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan media massa. Melalui pendekatan ini diyakini mampu memperkuat sistem secara menyeluruh, dari kebijakan hingga implementasi di tingkat masyarakat.
Pada saat yang sama, Safrizal juga memperkenalkan konsep “Harmony with Disaster”, yaitu pendekatan yang mendorong masyarakat untuk beradaptasi dan hidup berdampingan dengan risiko bencana secara lebih aman dan berkelanjutan. Konsep ini menjadi relevan mengingat kondisi Indonesia yang kompleks, di mana relokasi tidak selalu menjadi solusi yang mudah mengingat adanya faktor sosial, budaya, dan ekonomi.
Melalui sosialisasi nasional ini, Kemendagri kembali mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih tangguh, adaptif, dan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa memilih kapan bencana datang, tetapi kita bisa menentukan seberapa siap kita saat itu terjadi.” tambah Safrizal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, perwakilan BPBD, serta perangkat daerah terkait dari seluruh Indonesia, dan turut didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA sebagai bagian dari kemitraan Indonesia–Australia dalam manajemen risiko bencana.
Dalam sambutannya, Minister Counsellor Human Development dan Humanitarian, Tim Stapleton menyampaikan apresiasi Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA, sebagai kemitraan Indonesia–Australia dalam pengurangan risiko bencana, telah dapat mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.
“Pemerintah Australia sangat mengapresiasi upaya Kementerian Dalam Negeri dan BNPB atas kepemimpinan dan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di Indonesia, khususnya melalui penguatan tata kelola dan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.” ungkap Tim Stapleton.
Menutup sambutannya, Safrizal kembali menekankan pentingnya kepemimpinan dan keberanian mengambil langkah ke depan.
“Sejarah akan mencatat apakah kita hanya bereaksi terhadap krisis, atau menjadi generasi yang mengambil langkah visioner untuk melindungi rakyat sejak dini.” tegas Safrizal.