Polhukam
Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Pelaku di Hukum Berat
Jakarta, Hariansentana.com – Seorang lansia berinisial S (82) tewas usai menjadi korban tabrak lari di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025). Namun, hampir tiga bulan berlalu, pelaku yang diketahui berinisial IV (65) ini tak kunjung ditahan. Pihak keluarga S pun menuntut keadilan dan meminta pelaku diganjar hukuman setimpal. “Saya berharap (pelaku) harus dihukum yang seberat-beratnya, karena dari awal orang ini sudah tabrak lari tidak beriktikad baik sama sekali,” ucap anak kedua korban, Haposan, usai menghadiri sidang perdana kasus tabrak lari ayahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (31/7/2025).dengan sidang perdana nomor Perkara:680/Pid/Sus/2025/PN.Jakut, dengan tersangka Ivon Setia Antara, di ruang sidang Ali Said.
Tangis Istri-Keluarga Iringi jenazah Suryadharma Ali menuju pemakaman di Bekasi. Haposan anak kedua korban bercerita, ayahnya menjadi korban tabrak lari ketika berjoging pagi di kompleks rumahnya di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itu, S diseruduk dari belakang oleh mobil yang dikendarai IV. “Terlihat dari rekaman CCTV di kompleks ada beberapa titik, terus begitu dia ditabrak sempat berhenti mobil ini beberapa saat, terus dia jalan,” jelas Haposan.
Salah satu saksi yang melihat peristiwa itu di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menghubungi sekuriti. Pihak sekuriti pun mencari keberadaan mobil tersebut yang ternyata sudah terparkir di salah satu area ruko tak jauh dari TKP. Ketika itu, pihak sekuriti meminta keterangan IV. namun, IV mengaku menabrak tiang, bukan S.berkelit
Akhirnya, ketua RW setempat pun datang dan meminta IV untuk kembali lagi ke TKP. “Akhirnya, dipaksa untuk datang ke TKP yang lokasinya tidak terlalu jauh. Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah, dia masih saja berbelit-belit,” jelas Haposan.
Sementara, S dibawa ke rumah sakit dan langsung dirawat di ruang ICU. Usai dirawat tiga hari, nyawa S tak tertolong sedangkan IV sempat ditahan oleh polisi selama 14 hari.
Namun, karena mengajukan penangguhan dengan alasan sakit, IV tidak lagi ditahan, hanya menjadi tahanan kota. Sampai kasus ini naik ke pengadilan,
Haposan menilai, IV sama sekali tidak memiliki etikad baik ke keluarga korban. “Hampir sekitar 1,5 bulan lebih, sama sekali dia tidak punya etikad untuk datang secara pribadi ke tempat kita (untuk) minta maaf dan sebagainya,” ujar Haposan.
Sementara itu H. Deby tokoh masyarakat yang ikut dalam sidang menggatakan Hakim harus bertindak seadil adilnya dengan menghukum berat pelaku tidak mempunyai rasa kemanusian. Korban di biarkan di TKP malah melarikan diri.” Pelaku harus di hukum berat Hakim jangan masuk angin. ” Tegasnya di lokasi. (Sutarno)