Polhukam
Keluarga korban tabrak lari kecewa JPU hanya tuntut pelaku 1,6 Tahun
Jakarta, Hariansentana.com. – Sidang ke 7 kasus tabrak lari yang merenggut nyawa S (82th) yang menjadi korban kelalaian di jalan lingkungan perumahan Gresinda Rw.10 kelurahan Kapuk Muara Kecamatan penjaringan kota administrasi Jakarta Utara saat sedang jogging, memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/09/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman membacakan tuntutan yang membuat keluarga korban tidak hanya kecewa, tetapi juga meradang. Bagaimana tidak, Ivon(65th), terdakwa dalam kasus ini, hanya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara potong tahanan. Sebuah tuntutan yang dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Suasana haru dan amarah bercampur menjadi satu di ruang sidang. Ali Said Keluarga S, yang setia mengikuti jalannya persidangan sejak awal, tak mampu menyembunyikan kekecewaan mereka usai mendengar tuntutan JPU. suara Gaduh , dan emosi dari wajah-wajah yang berduka.
“Kami sangat kecewa berat dengan tuntutan JPU. Fakta hukum sudah jelas membuktikan bahwa terdakwa bersalah menyebabkan papih kami meninggal dunia dengan cara yang tragis,” ungkap Haposan salah satu anak korban, dengan nada suara bergetar menahan emosi.
“Apakah nyawa seorang manusia hanya dihargai 1,6 tahun penjara? Ini tidak adil!” cetusnya.
Haposan menambahkan, majelis hakim dalam beberapa persidangan sebelumnya juga telah memberikan indikasi bahwa terdakwa memang terbukti bersalah. Oleh karena itu, tuntutan yang diajukan JPU dianggap sebagai bentuk ketidak pedulian terhadap penderitaan keluarga korban.
“Kami merasa keadilan telah dibutakan. Tuntutan JPU ini meremehkan arti penting kehidupan seseorang. Kami datang ke pengadilan ini untuk mencari keadilan, bukan untuk menerima kekecewaan yang mendalam,” lanjut Haposan dengan suara menahan emosi.
Linda seorang wanita merupakan anak mantu dari S, tak kuasa menahan isak tangis saat diwawancarai awak media usai persidangan. Dengan suara lirih dan mata sembab, ia mengungkapkan kekecewaan hatinya yang mendalam.
“Papih adalah sosok yang sangat kami cintai. Beliau selalu memberikan kasih sayang dan perhatian kepada kami semua. Kehilangan beliau adalah pukulan yang sangat berat bagi keluarga kami,” ujarnya suara bergetar.
Linda melanjutkan, “Saya tidak mengerti mengapa terdakwa hanya dituntut hukuman yang begitu ringan. Apakah hukum di negara ini sudah tidak ada keadilan? Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Papih tidak pantas diperlakukan seperti ini. Jahat banget… -banget,” ucapnya sambil terisak dan menghapus air matanya.
Kasus tabrak lari ini bermula ketika Ivon (65th) diduga melakukan tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab dengan menabrak S (82th) saat sedang jogging di jalan Perumahan Grisenda RW. 10,Kapuk Muara,Jakarta Utara pada (9 Mei 2025) lalu. Akibat insiden tersebut, S mengalami luka parah di sekujur tubuhnya dan menghembuskan nafas terakhir di RS PIK pada 11 Mei 2025 setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Saat ini, Ivon berstatus sebagai tahanan kota dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, tuntutan ringan yang diajukan JPU telah memicu protes dari keluarga korban, serta pertanyaan tentang efektivitas sistem hukum di Indonesia dalam memberikan keadilan bagi para korban, di lingkungan tempat tinggal yang seharusnya aman dan nyaman untuk berolahraga.
Keluarga korban berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dapat bertindak bijaksana memberikan tuntunan yang seadil-adilnya, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Mereka juga memohon perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum, serta masyarakat luas, untuk mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan menyerah dalam mencari keadilan bagi papih kami.akan terus berjuang hingga pelaku tabrak lari mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pengendara agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, terutama di lingkungan perumahan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua orang, bahkan saat berolahraga pagi,” tegas Haposan penuh keyakinan.
Keluarga korban berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka, serta menjadi peringatan keras pelaku, bahwa kelalaian dan tindakan tidak bertanggung jawab di jalan, bahkan di lingkungan perumahan sekalipun, memiliki konsekuensi hukum yang serius, terlebih jika sampai merenggut nyawa seseorang yang sedang beraktivitas.(Sutarno)