Bodetabek
Kejari Kab.Bogor Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa 2018
Bogor, HarianSentana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyerahkan tersangka korupsi dana desa tahun 2018 yaitu A, mantan kepala desa Pasir Eurih periode 2013-2019.
Kasie Tindak Pidana Khusus, Bambang, S.H, M.H menjelaskan, agenda penerimaan tersangka dan Barang Bukti. “Jaksa yang melaksanakan Tahap II ini yaitu Ratna Kusuma Dewi, SH dan Adnan Farhansyah, SH,” jelasnya melalui pesan WhatsApp yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Rabu.
Bambang melanjutkan, tahap II atau penyerahan tersangka A dari penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Bogor kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Penerimaan dan pemeriksaan tersangka A dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong dikarenakan adanya pendemi Covid-19 sehingga Tersangka tidak dapat keluar dari Lapas Klas IIA Cibinong,” ucapnya.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP Atau jo pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” tutupnya..
Penulis: Dedy Firdaus/Roni