Ekonomi

Kawal Erick Tohir Untuk BUMN Indonesia Lebih Maju

Published

on

Jakarta, HarianaSentana.com – Restrukturisasi BUMN era Menteri BUMN Erick Tohir nampaknya mulai menghadapi tentangan pihak-pihak tertentu. Hal ini terungkap dalam pandangan beberapa narasumber Forum Diskusi Virtual dan Konferensi Pers yang diselenggarakan SINERGI KAWAL BUMN bertajuk ‘Mengawal Transformasi BUMN Untuk Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Arief Rachman, selaku inisiator Sinergi Kawal BUMN menyayangkan munculnya opini-opini yang mendiskredit Menteri BUMN Erick Tohir saat langkah restrukturisasi BUMN sedang berjalan.

Lebih lanjut Arief menyatakan bahwa Transformasi BUMN yang dilakukan Erick Tohir baik bagi keberlangsungan BUMN. Ini model efisiensi yang dijalankan dan patut mendapat dukungan.

Sebagaimana telah ditulis berbagai media, Menteri BUMN Erick Tohir tengah melakukan penyederhanaan dan pengurangan jumlah BUMN sebagai langkah efisiensi. Dari 142 BUMN, kini sudah tersisa 107 BUMN. Jumlah ini bahkan akan tersisa di 70 hingga 80 BUMN.

Sementara Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi secara tegas menyatakan bahwa perlu ketegasan Menteri BUMN untuk menghadapi manuver dan tekanan berbagai pihak yang terganggu dengan kebijakan restrukturisasi saat ini. “Ketegasan ini mutlak agar BUMN tidak melulu menjadi sapi perahan,” katanya

Edi Homaidi berharap langkah ini juga diikuti dengan tidak memberi ruang masuknya kepentingan asing.

Terkait dengan Kebijakan Menteri BUMN Di sektor energi, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menyatakan mendukung langkah Kementerian BUMN melakukan perampingan pos direksi PT Pertamina (Persero). “Langkah ini sebagai efisiensi bagi BUMN Energi apalagi kondisi bisnis hulu energy yang sedang menurun saat ini,” kata Mamit.

Sementara itu, Praktisi Hukum Tezar Yudhistira menyatakan mekanisme penggantian Direksi dan Komisaris BUMN telah mengikuti ketentuan hukum dalam Undang-undang BUMN No. 19 Tahun 2003. “Pengangkatan atau pemberhentian jabatan direksi dan komisaris telah memiliki payung hukum yang jelas,” katanya.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version