Ibukota

Kasuban Penda Tanggapi Video Viral Himbauan Bayar Pajak Saat Peringatan Kemerdekaan RI ke 81

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com. – Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Suban Penda) Kota Administrasi Jakarta Utara, Budianto MSi menangapi video viral seorang wajib pajak yang komplain terkait adanya surat himbauan pembayaran pajak kendaraan pada moment peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 81 tanggal 17 Agustus 2026.

“Surat yang ditandatangani Pak Walikota adalah surat dan data dari BDU (Belum Daftar Ulang-red) Samsat Jakarta Utara yang menghimbau wajib pajak segera melakukan pembayaran,” jelas Budianto melalui pernyataan resminya, Rabu 19 Agustus 2026.

Menurutnya, himbauan berisi agar Wajib Pajak yg belum melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor-red) sekaligus pemberitahuan adanya program penghapuaan sanksi. Didalam surat tersebut juga berbunyi bagi WP yang sudah membayar agar himbauan tersebut diabaikan dan yang kendaraannya sudah dijual segera datang ke Samsat Utara untuk memblokirnya.

“Disurat sudah jelas menghimbau WP yg belum membayar PKB sesuai data yg ada di SIM PKB. Begitu alur suratnya dan jika ada yang kurang jelas silahkan datang ke Samsat Jakarta Utara,” jelasnya.

Budianto melanjutkan, berdasarkan info dari Samsat Jakarta Utara saat ini sedang dibahas dengan unit terkait dari Kepolisian terkait surat himbauan yang sangat jelas sekali tujuannya.

Wali Kota administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, memberikan klarifikasi terkait unggahan akun media sosial @winmasofficia yang menyoroti pendistribusian surat imbauan pajak kendaraan kepada masyarakat pada momentum Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026, kemarin.

Hendra menegaskan, surat imbauan pajak kendaraan tersebut bukan dibuat maupun ditandatangani pada 17 Agustus. Surat itu telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2026 dan selanjutnya didistribusikan melalui pihak terkait, ” ungkap Hendra Hidayat, pada awak media, Selasa, (18/8/2026).

“Surat itu ditandatangani pada 6 Agustus 2026. Pendistribusiannya melalui Dispenda,” jelasnya.

Meski demikian, Hendra mengaku masih perlu melakukan pengecekan terkait mekanisme hingga surat tersebut diterima masyarakat pada 17 Agustus.

“Dispenda ini kan stafnya terbatas. Mungkin kita harus cek juga siapa yang mendistribusikan itu, entah melalui Pos atau RT,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara, Chaerul Hasibuan yang juga tokoh masyarakat menyatakan oknum WP yang videonya viral tersebut terlalu berlebihan dalam bernarasi.
Pasalnya, surat yang ditunjukkan oknum warga tersebut adalah surat tertanggal 6 Agustus 2026 namun dinarasikan seolah-olah peringatan Hari Kemerdekaan terciderai dengan adanya himbauan tersebut.

“Hal ini tidak boleh dibenarkan. Sebagai WP harusnya yang bersangkutan menyadari kelalaiannya dalam membayar pajak hingga mendapatkan surat tersebut. Bukan malah menarasikan hal sebaliknya,” jelas Opung sapaan akrab Chairul.

Dia juga berharap masyarakat tidak termakan narasi sesat oknum WP tersebut karena perayaan peringataan Kemerdekaan RI ke 81 terlalu mahal untuk diciderai dengan hal-hal yang tidak jelas.(Sutarno)

Click to comment

Trending

Exit mobile version