Polhukam
Karyawan Bank JTrust, Diona Christy Silitonga Dituntut 10 Tahun Penjara Cairkan Uang Nasabah Tanpa Prosedur
Jakarta, Hariansentana.com.-Terdakwa Diona Christy Silitonga. karyawan Bank JTrust, terpaksa jadi penghuni Hotel Prodeo di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lakukan pencurian uang nasabah sehingga di tuntut 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian.SH.MH. juga menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga, yang ditengarai seorang tokoh Agama itu, untuk membayar denda sebesar 2 ratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa dinyatakan JPU terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, atas kerugian korban berinisial MCHST Rp 1.6 miliar rupiah.merupakan nasabah Bank JTrust, dimana terdakwa bisa mencairkan uang terdakwa tanpa prosesur.
Korban tidak pernah memberikan tanda tangan di formulir Bank dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa tapi uangnya bisa dicairkan terdakwa.
Menyikapi perbuatan Terdakwa, korban memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, supaya memberikan putusan yang berkeadilan terhadap kerugian korban pencucian uang yang diduga dilakukan Diona Christy Silitonga selaku karyawan Bank JTrust.
Korban MCHS.minta Majelis Hakim, agar dalam amar putusannya memerintahkan pihak Bank JTrust untuk mengembalikan uang korban yang dicairkan terdakwa Diona Christy Silitonga. Terdakwa merupakan karyawan Bank JTrust,melanggar hukum telah sengaja tanpa ijin atau persetujuan atau surat kuasa dari korban bisa mencairkan uang korban.
“Saya berharap kepada Majelis Hakim supaya uang aset pribadi saya sebesar RP 1.6 miliar rupiah, yang saya tabung di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Pluit Jakarta Utara di kembalikan pihak Bank JTrust. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan Bank sehingga merugikan nasabah Bank itu sendiri harus diselesaikan dan ditanggungjawapi pihak Bank. Hal itu diatur dalam Undang Undang Perbankan”, ungkap korban, 16/9/2025.
Lebih lanjut korban menyampaikan, Terdakwa tanpa dasar hukum mengambil, mencairkan uang nasabah dari Bank tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuaan korban dan memalsukan Asuransi korban di Asuransi Sinas Mas yang bekerja sama dengan Bank JTrust.
Oleh karena itu, korban memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa sesuai tuntutan JPU atau lebih tinggi dari tuntutan JPU, serta dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan pihak Bank JTrust mengembalikan uang korban, ucapnya.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, kelurahan Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut, Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk Nomor. 428/SK/Century/HRD/VI/2009 Tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.
Sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST yang dikenalkan oleh saksi AM dan saksi BM dan saat itu terdakwa menawarkan saksi korban untuk membuka tabungan deposito di Bank J Trust Cabang Muara Karang.korban menabung uangnya di Bank J Trust hingga mencapai miliaran rupiah.
Dimana proses pembukaan rekening tersebut terdakwa datang langsung ke saksi MCHST di Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan membawa dokumen, Formulir pembukaan rekening, Formulir penarikan tunai, Formulir pemindahbukuan (transfer).
Terdakwa ditengarai memlsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahbukuan untuk terdakwa gunakan. pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust Norek 2100115660 atas nama korban.
Setelah Terdakwa melakukan penarikan dana yang ditabung korban lalu terdakwa memindahkan dana tersebut menggunakan Formulir Transfer/Setoran Kliring/Titipan Kliring Bank J Trust atas nama saksi korban ke rekening atas nama korban atau ZM dimana Rekening tersebut yang sengaja Terdakwa buat untuk dijadikan rekening penampung pencairan uang nasabah korban.
Total kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi.dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal.378. Penipuan KUHP, ungkap JPU.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hasmy didampingi dua Hakim anggota, terpaksa menunda persidangan dua kali agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi), karena Pledoi belum siap. Hingga berita ini diturunkan pihak terdakwa Penasehat Hukumnya belum dapat diminta keterangannya. (Sutarno)