Polhukam
Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dan Rekaman Tabrak Lari Korban Tewas di Kapuk Muara.
Jakarta, Hariansentana.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat SH.MH.menghadirkan saksi kunci So Tjui (Memberatkan terdakwa) dan rekaman CCTV kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65th) terhadap korban berinisial S (82th) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025)lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Pagi itu saya sedang olahraga dan terdengar suara ledakan, saya melihat ada mobil putih berhenti mendadak, berhenti sekitar 20 detik lalu melanjutkan perjalanan,” kata saksi So Tjui dalam sidang ke enam yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis(11/9/2025).
Setelah itu dirinya mencoba mendekati lokasi dan ternyata ada orang yang tergeletak di jalan raya komplek tersebut dalam kondisi kepala berceceran darah.
“Jarak saya dengan lokasi 50 meter dan awalnya saya kira karung ternyata orang,” kata dia
Awalnya, korban ini telungkup lalu bergerak untuk telentang. Ia melihat korban masih bernafas dan lemas.
“Saya menghubungi petugas keamanan komplek dan setelah itu sekitar 10 menit petugas datang ke lokasi bersama Ketua RW dan terdakwa ini,” katanya.
Rusdi alias Afin Ketua RW.10.kelurahan Kapuk Muara menjelaskan ke terdakwa bahwa yang ditabrak adalah orang bukan plang seperti yang terdakwa akui. Lalu Ketua RW dan dua petugas keamanan mengangkat korban menuju rumah sakit menggunakan mobil terdakwa.
Ia melihat mobil yang dibawa terdakwa ini ada retakan kaca dan ringsek di sebelah kanan. mengaku tidak kenal terdakwa dan terdakwa ini turun dari mobil dan melihat kondisi korban.
“Saya di lokasi hingga korban ini dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Majelis Hakim juga memperlihatkan rekaman CCTV.kejadian tabrak lari tersebut kepada terdakwa, saksi, jaksa dan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan tersebut,
Ketua Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan.SH.MH.mempertanyakan kepada terdakwa kenapa dirinya yang sudah berusia 65 tahun dan baru melakukan operasi katarak tetap mengemudi.
“Kenapa terdakwa tetap ingin mengendarai mobil dengan kondisi seperti ini,” kata dia.
Hakim juga mempertanyakan kecepatan mobil yang dibawa terdakwa saat melewati jalan tersebut. Dalam berita acara pemeriksaan, terdakwa menyatakan kecepatan mobil 40 hingga 50 kilometer per jam dan itu cukup tinggi.“Itu kecepatan cukup tinggi di jalanan komplek perumahan,” katanya
Sementara terdakwa Ivone mengakui dirinya kerap mengalami kondisi drop dan sesaat sebelum kejadian pandangannya gelap dan memang tidak mengetahui menabrak orang.“Saya baru operasi katarak pada Maret lalu dan kejadian kecelakaan pada Mei,” kata dia.
Sebelumnya, korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).lalu.
Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak korban.
Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengawas di kawasan perumahan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan. “Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata Haposan.anak korban
Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.
Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko.”Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan,” kata dia.
Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayah mungkin masih tertolong. “Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat,” kata dia.
Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ivon Setia Anggara dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).(Sutarno)