Ibukota
Kantin Sekolah Tidak Bisa Dikelola Koperasi
Jakarta, SENTANA – Seiring perkembangan dunia pendidikan, segala sesuatu yang terkait dengan pengelolaan gedung sekolah harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
Termasuk pengelolaan kantin sekolah, yang harus jelas sesuai aturan dan benar – benar sehat dan higienis, serta tidak bisa dikelola oleh koperasi. Hal ini di ungkapkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Abd Rachem saat ditemui SENTANA di ruang kerjanya, Rabu (5/2/20).
Rachem menjelaskan bahwa, “Kantin sekolah tidak bisa dikelola oleh koperasi karena belum ada aturan yang mengatur. Pihak sekolah bisa mengelola kantin yang ada di gedung sekolah asal arahnya jelas, kalau dikontrakkan ke pedagang boleh – boleh saja, tapi nilai kontraknya harus masuk ke kas daerah.”
“Karena sekolah membutuhkan kantin untuk kebutuhan anak – anak didik yang benar – benar sehat dan higienis agar anak – anak bisa dilokalisir didalam sekolah. Kalau keperluan anak – anak didik sudah tersedia dikantin tidak mungkin pergi keluar sekolah untuk membeli. Tapi kalau itu makanan harus benar – benar sehat dan higienis serta keperluan sekolah yang harganya tidak memberatkan,” ujar Rachem menambahkan.
Hal ini berbeda dengan yang diungkapkan Kepala Tata Usaha Sudin pendidikan Wilayah II Wagimin, menurutnya “Kantin bisa saja dikelola oleh koperasi atau siapa saja yang ditunjuk oleh kepala sekolah asal jangan memberatkan serta selalu menjaga kebersihan dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan sekolah.”
“Saya kalau ke sekolah yang pertama saya perhatikan kebersihan sekolah. Kalau sekolah saya lihat jorok dan kantin tidak punya tong sampah, saya tegur kepala sekolahnya,” ujar Wagimin.
Sementara dari hasil bincang – bincang SENTANA dengan pedagang SDN 01 Rawa Badak Selatan, diketahui pedagang membayar sewa sebesar Rp. 6 juta per tahun untuk satu kios dan jumlah semuanya ada 6 kios.
Kepala Sekolah SD Negeri 01 Rawa Badak Selatan Walisa ketika dihubungi SENTANA melalui telepon seluler membenarkan adanya kontrak 6 juta rupiah per tahun.
Menurut Walisa, itu kebijakan kepala sekolah terdahulu sebelum ia menjabat dan berakhir kontraknya pada bulan Maret 2020.
Hal yang sama ditemukan SENTANA juga di SD Negeri 03 Rawa Badak Selatan dengan kontrak ke pedagang sebesar Rp. 4 juta per kios.
Penulis : Deden Kurniawan , Ruben Sitorus