Polhukam

Johan : Polemik Penutupan Tambang di Bogor Perlu Pengkajian Independen

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti polemik penutupan tambang berizin di Kabupaten Bogor yang kini melibatkan aksi demo bersama Bupati meminta Gubernur Jawa Barat KDM menghidupkan kembali tambang tersebut.

Ketika di hubungi telepon selulernya 5 Mei 2026 Johan mengatakan ,
persoalan ini menjadi bias ketika kepala daerah ikut turun demo bersama massa pro dan kontra. “Seharusnya dibicarakan dalam forum baik. Duduk bersama pengusaha tambang dan pemberi izin. Tidak perlu melibatkan massa pendukung, karena bisa memecah masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai secara konstitusi ada yang tidak pas jika kepala daerah berdemo meminta kebijakan dicabut. Apalagi tambang tersebut sudah lama berjalan dan memiliki izin resmi. “Harusnya dikaji independen, libatkan ahli lingkungan hidup untuk melihat ekses dari izin tambang yang dibuka,” tegasnya.

M Johan meminta Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor mengedepankan dialog. Jika jalan buntu, ia menyarankan pengusaha menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Pemohonnya perusahaan yang dicabut izinnya. Tergugat 1 Gubernur, Tergugat 2 Bupati Bogor. Di sana akan diuji sah atau tidaknya izin yang ditandatangani gubernur sebelumnya. Secara konstitusi, izin awal itu sah dan berlaku. Boleh dicabut kalau penerbitannya tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan hukum harus ditegakkan dan berlaku adil. “Ini persoalan sederhana. Jangan beri pro-kontra ke masyarakat Bogor. Jalur hukum dulu dilaksanakan. Demo bagian dari demokrasi, tapi jangan sampai dua tokoh, gubernur dan bupati, terjebak konflik yang membuat warga Kabupaten Bogor terbelah,” kata M Johan.

Ketua LSM PRB mendukung program Bupati menyelamatkan nasib rakyat akibat dampak penutupan tambang. Namun prosesnya harus lewat jalur hukum agar ada yurisprudensi ke depan.

“Izin tambang yang sudah diterbitkan berlaku permanen, tapi tetap dievaluasi dan diawasi. Kalau menyimpang dari izin, boleh dicabut. Tentu prosesnya SP 1, SP 2, terakhir dihentikan dan dicabut untuk kepentingan negara, bukan karena pribadi,” tegasnya…….Ron

Click to comment

Trending

Exit mobile version