Bodetabek

Jelang HPN / HUT PWI ke 77 Tetap Jaga Kualitas dan Jangan Tergerus Integritas

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke 77 tanggal 9 Februari mendatang yang mengusung tema Pers Bebas Demokrasi bermartabat ,Radio Tegar Beriman 95.3 FM melalui Program Bicara dari Bogor menggelar Dialog Masa Depan Dunia Jurnalisme

Yang dipandu (Host) Mey Cresentya menghadirkan Ketua PWI Kabupaten Bogor dan Kamaludin Insan Anggota Dewan Pers Indonesia.

Dalam Dialog tersebut Subagiyo mengatakan dengan HPN dan HUT PWI ke 77 sudah barang tentu sejarah panjang disertai berbagai masa rejim. Seperti di Indonesia mengalami tiga rejim, Orla, Orba, dan Reformasi.

“Sebelum era pers juga pada era penjajahan Belanda dengan pertama kali sebuah koran diterbitkan oleh kolonial Belanda.
Seiring perjalanan tersebut, tokoh pergerakan ikut di dunia jurnalistik dengan membawa pergerakan kemerdekaan.

Kini era digital terjadi pertumbuhan luar biasa dengan era digital, sejak 2013 – sampai sekarang munculah digitalisasi semakin menjamur, Seperti di Bogor hampir tiap hari bermunculan webside atau media daring.

Sudah barang tentu kebebasan, dan tidak ada lagi Surat Usaha Izin Penerbitan (SIUP) dengan terbit UU No. 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan Pers .

Lebih lanjut era Reformasi inilah, terjadi pergeseran cukup kuat media massa cetak/ koran mulai tumbang satu persatu. Seperti Sinar Harapan tutup secara resni pada tahun 2015 dan berlanjut hingga kini terakhir di penghujung 2022 koran harian Republika tutup secara permanen.

Bertumbangan sejumlah media cetak/koran, majalah,seperti poskota, Hai, Soccer, dan lainnya. Semakin semarak menjamur media daring di Indonesia.

Namun, berbagai media daring dan ditambah dengan jurnalis citizen, media sosial bertebaran dalam setiap hari menghiasi digital Indonesia.
Fenomena ini, menambah semakin eufura di era Reformasi tersebut. Sehingga masyarakat menerima berbagai informasi telanjang sebagian hoax.
Belum lagi jurnalis dadakan bermunculan, akibat mulai menggusur citra wartawan intelek berjalan bergeser kepada nilai jurnalistik tak mengindahkan rambu-rambu UU No. 40 tahun 1999 dengan kode etik wartawan,”jelas Bagiyo.

Sementara itu , anggota Dewan Pers Indonesia, kamaluldin insan mengatakan ia berpesan kepada jurnalis agar dalam karya jurnalistik memperhatikan aturan UU No. 40 tahun 1999 dan kode etik,” ujar nya.

Lebih lanjut Kamaludin Insan menjelaskan dari tahun ke tahun konflik pers ke Dewan Pers semakin meningkat untuk tahun 2022 lebih dari 600 orang melakukan somasi ke Dewan Pers. Belum lagi jumlah konflik pers dengan nara sumber semakin meningkat.

Hal ini menandakan, masyakarat mulai cerdas dan para jurnalis harus berhati-hati dalam setiap karya jurnalistik menganut aturan minimal kode etik jurnalistik,” Papar nya.

( Tabrani / Dedy F / Subur )

Click to comment

Trending

Exit mobile version