Nasional
IRESS: Batalkan Pengangkatan Ahok Sebagai Komut Pertamina
Jakarta, HarianSentana.com
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi ditunjuk pemerintah menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat (25/11). Selain Ahok diangkat pula Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komut dan Komjen Condro Kirono sebagai Komisaris. Ahok, Budi dan Condro masing-masing menggantikan Tanri Abeng, Archandra Tahar dan Gatot Trihargo sesuai SK Menteri BUMN No.282/MBU/11/2019.
Menteri BUMN Erick Thohir meminta publik dapat menerima pengangkatan Ahok, dan menunggu hasil kerjanya sebelum melakukan penolakan. Pernyataan tersebut mungkin sah diungkapkan seorang pejabat negara yang menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meminta agar Ahok diberi jabatan di BUMN. Namun jika melihat dan mempertimbangkan esensi sebab penolakan masyarakat, yang sangat relevan dan valid, maka Menteri BUMN dan Presiden Jokowi lebih layak membatalkan pengangkatan tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, penolakan masyarakat tersebut terutama muncul karena profil, rekam jejak dan status Ahok selama menjadi pejabat publik yang diyakini tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan BUMN, baik sebagai anggota direksi maupun komisaris BUMN. “Persyaratan tersebut antara lain tercantum dalam UU No.19/2003 tentang BUMN, Permen BUMN No.02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Komisaris BUMN dan Permen BUMN No.01/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN,” kata Marwan di Jakarta, Selasa (26/11).
Selain itu, kata dia, Pasal 28 UU BUMN yang antara lain mensyaratkan bahwa komisaris BUMN harus memenuhi kriteria integritas, dedikasi dan pemahaman bidang bisnis BUMN. “Faktanya, selama menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan Gubernur DKI Jakarta integritas Ahok sangat bermasalah, terutama karena tersangkut sejumlah kasus dugaan korupsi dan gagal nenegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jika kita membandingkan berbagai persyaratan dalam berbagai peraturan di atas, maka jelas Ahok tidak qualified menjadi Komut BUMN,” paparnya.
Sementara Pasal 4 Permen BUMN No.01/2011 tentang GCG menyatakan agar organ atau pimpinan BUMN menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan tanggung jawab sosial. Sedang Pasal 12 Permen BUMN menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, komisaris harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar korporasi.
“Status Ahok yang pernah dihukum pidana selama 2 tahun penjara juga sangat jelas tidak memenuhi kriteria nilai moral yang tinggi sebagaimana dipersyaratkan Permen BUMN No.01/MBU/2011 dan Permen BUMN No.03/MBU/2015. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok yang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 156a KUHP,” tukasnya.
Selain pelanggaran etika dan moral di atas, lanjut Marwan, ternyata Ahok merupakan sosok pejabat publik yang sarat dengan dugaan berbagai kasus korupsi besar bernilai miliaran-triliunan rupiah. Pada 2017 IRESS dan sejumlah LSM telah melaporkan ke KPK kasus-kasus: Rumah Sakit Sumber Waras, Lahan Taman BMW, Lahan Cengkareng Barat, Reklamasi Teluk Jaka!rta, Dana CSR, Dana Off-Budget, Pengadaan dan Tambang Belitung Timur, Pengadaan UPS dan Pengadaan Bus Trans-Jakarta. “Meskipun sebagian besar kasus-kasus dugaan korupsi memiliki bukti permulaan cukup, tidak satu kasus pun yang diproses lebih lanjut di pengadilan,” ketusnya.
Iron!!isnya, dalam berbagai kasus dugaan korupsi yang melanggar sejumlah peraturan dan merugikan keuangan negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah tersebut, Ahok selalu berhasil lolos dari jerat hukum, baik karena perlindungan dari KPK maupun dari Polri. :Dalam kasus RSWS misalnya, KPK menyatakan Ahok tidak mempunyai niat jahat (mens rea). Padahal bukti-bukti permulaan untuk mengadili Ahok sudah lebih dari cukup,ĺ seperti kerugian negara sebesar Rp 191 triliun sesuai Laporan Audit BPK pada 31 Mei 2016,” sesalnya.
Pada sisi lain, kata dia, muncul kampanye bahwa audit BPK salah dan auditor kasus RSWS diperiksa aparat hukum. Kemudian BPK pun akhirnya terjebak pada wacana dan upaya menangkis serangan Ahok dan para pendukung. Bahkan sejumlah pimpinan BPK pun mengalami kriminalisasi. “Demi membela Ahok, pranata dan proses hukum nasional dapat terbolak-balik dengan mudah. Padahal selama ini belum pernah ada orang yang mempersoalkan audit BPK. Jika ada, maka dapat dilakukan uji kebenaran atas data yang dimiliki BPK dengan yang dimiliki Ahok. Namun hal tersebut tidak berani dilakukan,” ungkapnya.
Selain pengangkatannnya melanggar peraturan, tidak layak secara GCG dan pernah dipenjara akibat masalah moral, Ahok pun pernah menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan dan pelanggaran hukum. “Dengan berbagai kasus dugaan korupsi yang disandang, termasuk kasus RSSW yang belum ditutup (SP3), maka sangat pantas jika Ahok segera diadili, bukan malah dipromosi,” tegasnya.
“Presiden tinggal memilih apakah ingin menjadikan negara berjalan sesuai hukum, berkeadilan, bermartabat, bebas gonjang-ganjing, demokratis, bersatu, kondusif, saling menghargai atau berjalan sebaliknya. Kami harap pemerintah tidak memaksakan kehendak dan segera menurunkan Ahok dari jabatan Komut Pertamina,” pungkasnya.(sl)
Editor: Syarief Lussy