Ekonomi

Ini 7 Hal yang Mengkhawatirkan Jika Holding-Subholding Direalisasikan

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com -Terbentuknya Holding Subholding dan Rencana akan dilakukannya IPO terhadap 5 Anak Usaha Inti Pertamina, diantaranya PT.Pertamina Geothermal Energy, PT.Pertamina Hulu Energi, dan PT.Pertamina International Shipping yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak akan menimbulkan beberapa kekhawatiran.

Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar, sedikitnya ada 7 kekhawatiran yang akan ditimbulkan jika Holding-Subholding ini direalisasikan, dengan dilakukannya IPO anak usaha Pertamina. Kekhawatiran yang dimaksud yakni:

“Pertama, hal itu akan berpotensi melanggar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 huruf (c) dan (d), bahwa Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ini bunyi pasal 77 huruf (c),” kata Arie dalam diskusi virtual, yang digelar Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Sabtu (31/7/2021).

“Sedangkan bunyi pasal 77 huruf (d) mengegaskan bahwa Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi,” tambah Arie.

Yang kedua, kata dia, adalah besarnya potensi Pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.

Ketiga, transfer pricing antar subholding, kata Arie, juga berpotensi menyebabkan HPP (Harga Pokok Produksi) BBM meningkat. Jika ini terjadi maka yang dirugikan adalah rakyat karena harus membeli BBM dengan harga yang lebih mahal.

“Ditambah lagi manajemen yang kelihatannya efisien karena dari 11 hanya menjadi 6 direksi. Padahal ternyata banyak penambahan direksi pada sub holding,” ujar Arie Gumilar.

Keempat, lanjut dia, potensi terjadinya Silo Silo antar subholding karena sudah menjadi entitas bisnis yang tersendiri dan mempunyai target kinerja masing-masing.

“Kelima, kemampuan subholding dalam mengemban beban penugasan BBM PSO. Karena masing-masing subholding ditarget kinerja masing-masing, maka akan memungkin antar subholding saling bersaing ketimbang memikirkan kepentingan rakyat,” papar Arie.

Keenam, hilangnya Previlege yang diberikan oleh pemerintah ketika subholding melakukan IPO.”Kita tahu ketika sub holding di IPO itu menjadi perusahaan privat,” ucap Arie.

Yang terakhir, lanjut dia, holding-subholding juga mengancam Ketahanan Energi Nasional dan Program Pemerataan Pembangunan (BBM 1 harga) tak berjalan.

Lebih jauh ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan visi dan misinya, FSPPB akan terus berjuang untuk menjaga kelangsungan bisnis Pertamina dan keadulatan energi nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berbagai upaya telah kami lakukan sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku di negeri ini.

“Serikat pekerja dapat memberikan sumbangan pemikiran yang mencakup hal yang lebih luas. Diantaranya telah melakukan class action termasuk permohonan JR ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version