Bodetabek

Idap Gangguan Jiwa, Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bebas

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Perempuan paruh baya yang sempat menggegerkan masyarakat luas dengan membawa anjing masuk masjid di kawasan Sentul yakni Suzette Margaret (52), akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kelas I A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/20).

Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan terdakwa penodaan agama ini tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengidap gangguan kejiwaan berat atau schizophrenia paranoid.

“Bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa berat sehingga hal itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat ditimbang dengan hukum,” kata Hakim Ketua, Indra Meinantha dalam sidangnya.

Menurutnya, sesuai Pasal 165 A KUHP 44 KUHP dan pasal dan pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.

“Menimbang bawa dengan hal itu (gangguan jiwa), maka terdakwa tidak dapat dihukum dan terdakwa dilepas dari tuntutan hukum ini,” tegasnya.

Majelis Hakim PN Cibinong juga menyebutkan, dari empat petikan putusan, pertama terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana penodaan agama.

Kedua, terdakwa mengalami schizophrenia paranoid, ketiga melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan terakhir mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.

“Barang bukti berupa baju berwarna putih, celana panjang jins hitam, satu pasang sepatu yang dikembalikan kepada terdakwa,” tuturnya.

Diketahui, Suzette terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit dan 9 detik, membawa dan melepas anjing peliharaannya di dalam Masjid Al-Munnawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 30 Juni 2019 lalu.(sl)
Penulis: Dedy Firdaus/Roni

Click to comment

Trending

Exit mobile version